Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 26 JANUARI 2026 • 13:05 WIB

Kejari Sleman Ungkap Hogi dan Keluarga Korban Sepakati Damai, Proses Restorative Justice Libatkan Kejari Palembang

Kejari Sleman Ungkap Hogi dan Keluarga Korban Sepakati Damai, Proses Restorative Justice Libatkan Kejari PalembangLokasi kejadian penjambretan pada 25 April 2025 di Jembatan Janti, Sleman. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi Minaya (44) sebagai tersangka. Kasus ini kini diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah kedua belah pihak, yakni tersangka dan korban, sepakat berdamai.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian, meski niat awalnya hanya membela sang istri yang menjadi korban jambret. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 di Jembatan Layang Janti, Jalan Raya Kalasan, Kabupaten Sleman.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan, proses restorative justice telah difasilitasi langsung oleh Kejari Sleman sebagai jaksa fasilitator dan dilaksanakan pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pada hari ini tadi sekitar pukul 09.00 WIB, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu kepada tersangka Hogi dan kepada korban," ujarnya kepada wartawan usai audiensi, Senin (26/1/2026).

Ia menyebutkan, hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice (RJ).

"Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat, dan sudah saling memaafkan," katanya.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa proses perdamaian belum sepenuhnya final karena masih menunggu kesepakatan mengenai bentuk perdamaian yang akan ditempuh.

"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Bentuk perdamaiannya masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan antara penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Bambang, keputusan terkait bentuk perdamaian ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Kami semangatnya memang berupaya untuk menyelesaikan dengan menggunakan restorative justice," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, proses restorative justice tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam untuk memfasilitasi pihak keluarga korban yang berada di luar daerah.

"Kami melaksanakan secara virtual melalui Zoom. Kami dibantu oleh Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam untuk memfasilitasi di sana," ungkapnya.

Ia merinci pihak-pihak yang hadir dalam proses tersebut.

"Yang hadir tadi ada pihak dari tersangka, istrinya, penasihat hukumnya, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga disaksikan oleh pihak Pemda Kabupaten Sleman," kata Bambang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Sleman Ungkap Hogi dan Keluarga Korban Sepakati Damai, Proses Restorative Justice Libatkan Kejari Palembang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!