JOGJA - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini ditempuh setelah ia mengalami kecelakaan akibat puntung rokok pengendara lain yang dibuang saat berkendara.
Peristiwa itu terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Reihan menuturkan, pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan.
"Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala," ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Perjuangan Perempuan Asal Blora, Tria Sofie Lulus S2 UGM di Usia 22 Tahun 6 Bulan
Puntung rokok yang masih menyala mengenai wajah Reihan di bagian mata dan pelipis, serta tangannya.
"Kondisi itu membuat saya terkejut dan secara refleks memperlambat laju kendaraan. Namun dari arah belakang, sebuah mobil lain datang dan menabrak saya hingga terjatuh, sementara sepeda motor saya terseret ke kolong kendaraan," ungkapnya.
Pengalaman itu mendorong Reihan menempuh jalur konstitusional. Ia menilai Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi belum memberikan perlindungan memadai terhadap hak keselamatan warga negara.
Menurutnya, norma dalam pasal tersebut terlalu umum dan tidak secara tegas mengatur perilaku berbahaya, seperti merokok saat berkendara, yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain.
"Dalam UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum. Namun Pasal 106 UU LLAJ ini belum memberikan jaminan tersebut secara nyata. Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga," tegas Reihan.
Reihan menambahkan, tanpa penegasan norma, praktik berbahaya di jalan raya berpotensi terus berulang dan dapat menimbulkan korban jiwa.
"Kebiasaan merokok saat berkendara kerap dianggap sepele, padahal risikonya sangat fatal bagi keselamatan pengguna jalan lain," ujarnya.
Permohonan uji materiil tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 20 Januari 2026 di Jakarta. Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapuskan sepenuhnya.
"Saya justru mengajukan konsep inkonstitusional bersyarat, yakni agar pasal tersebut tetap berlaku, namun dimaknai dan diatur secara lebih tegas, khususnya terkait larangan perilaku berbahaya saat berkendara," terang Raihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA