Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ni Made Dwipanti. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ni Made Dwipanti Indrayanti, menanggapi rencana perayaan malam Tahun Baru 2026, khususnya terkait penggunaan kembang api oleh masyarakat. Pemda DIY pada prinsipnya tidak mengeluarkan larangan resmi, namun mengimbau agar perayaan dilakukan secara bijak dan penuh empati.
Ni Made menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Ngarsa Dalem), terkait hal tersebut. Hasilnya, Sultan HB X tidak melarang secara tegas perayaan kembang api, namun mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan sisi kebijaksanaan dan rasa.
"Pada prinsipnya Ngarsa Dalem juga tidak melarang atau tidak. Tapi monggo itu bisa dilakukan dengan bijak, dalam artian mengambil sisi rasa," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, perayaan Tahun Baru sebaiknya tidak hanya diisi dengan selebrasi semata, tetapi juga kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat ke depan.
"Mungkin lebih bisa dilakukan yang lebih bermanfaat juga dalam artian tidak sekadar selebrasi, tapi juga melakukan doa bersama. Itu saya kira lebih bermanfaat untuk kita ke depan, lebih optimis menjalankan tahun 2026," katanya.
Ni Made juga mengingatkan pentingnya empati terhadap saudara-saudara yang masih terdampak bencana, khususnya di Sumatera, yang hingga kini masih dalam proses pemulihan.
"Ada sedikit rasa empatilah dengan saudara-saudara kita yang juga masih mengalami musibah yang luar biasa, di mana masih recovery dan recoverynya saya kira juga tidak bisa cepat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam forum Sekda se - DIY, pemerintah kabupaten/kota telah sepakat tidak menggelar perayaan Tahun Baru secara terpusat maupun pesta kembang api berskala besar seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pada prinsipnya sama semua di kabupaten/kota tidak merayakan secara terpusat. Jadi monggo, tapi tidak kemudian melakukan perayaan seperti yang lalu-lalu, kembang api yang besar dan lain-lain. Itu sudah sepakat di forum Sekda se-DIY," jelas Ni Made.
Terkait kemungkinan larangan resmi melalui Surat Edaran (SE), Ni Made menilai hal tersebut tidak mudah diterapkan karena keterbatasan aspek penegakan hukum dan sanksi.
"Kalau melarang kan nanti siapa yang mengawasi, sanksinya berdasarkan apa? SE kan enggak ada sanksi. Jadi kembali ke pribadi masing-masing," ujarnya.
Baca juga: UMK DIY 2026 Naik 6,8 Persen, MPBI DIY Klaim Belum Puas
Sementara itu, untuk penggunaan kembang api oleh pihak swasta, Ni Made menegaskan bahwa perizinan sepenuhnya berada di kewenangan kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: