Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, merespons cepat keberadaan street coffee di kawasan Jembatan Kewek, meski akses jembatan tersebut telah ditutup oleh Pemerintah Kota Yogyakarta karena kondisi konstruksi yang dinilai kritis dan akan dibangun ulang oleh Kementerian PUPR.
Hasto menegaskan bahwa aktivitas jualan kopi di atas jembatan tersebut tidak diperbolehkan dan akan segera ditertibkan oleh Satpol PP. Ia mengaku telah memerintahkan penertiban sejak pagi hari (24/12/2025).
"Ya tadi pagi saya sudah telepon Satpol PP supaya malam ini ditertibkan. Itu ada tenda-tenda, tak hitung ada tiga, ada tiga tenda kafe. Malam ini saya tertibkan," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
Ia menyebutkan, sebagai bentuk penegasan, Satpol PP bahkan akan berjaga di lokasi untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul.
"Jadi tak ganti tenda, Satpol PP malam ini," ucapnya sambil bercanda.
Terkait klaim adanya izin dari warga sekitar, Hasto menegaskan hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar pembenaran. Ia mengaku telah menemui langsung warga maupun pedagang kopi yang berjualan di lokasi itu.
"Ya itu enggak bisa. Tapi tadi pagi ini saya sudah temuin warganya dan saya sudah ketemu yang jual kopi," tegasnya.
Street coffee diatas Jembatan Kewek, Kota Yogyakarta. (Olivia Rianjani)
Menurut Hasto, aktivitas tersebut harus dihentikan karena sebelumnya lokasi tersebut bukan tempat usaha, melainkan badan jalan jembatan. Ia menilai keberadaan tenda justru berpotensi membahayakan, terlebih jembatan akan segera dibangun ulang.
"Kan sebelumnya enggak ada, wong itu baru sehari. Sebelumnya di situ bukan kopi tapi kan jalan. Ya enggak bisa wong itu buat naro material-material, ya nanti ditimbun material baru," jelasnya.
Lanjut Hasto memastikan apabila ke depan masih ditemukan aktivitas serupa, Pemkot akan langsung membubarkannya.
"Ya enggak bisa. Coba nanti malam sama besok pagi mudah-mudahan kopi Satpol PP sudah ada di situ," katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa penertiban ini mematikan mata pencaharian warga lokal. Menurutnya, para pedagang tersebut memang tidak berjualan di lokasi itu sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop