Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menilai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2026 belum menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak. Kenaikan UMK se-DIY yang berada di kisaran 6 persen dinilai masih bersifat administratif dan belum menyentuh realitas hidup buruh di Yogyakarta.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan bahwa meskipun kenaikan UMK 2026 telah mengikuti formula pengupahan nasional, kebijakan tersebut belum berpihak pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM) pekerja.
"Kenaikan UMK DIY tahun 2026 memang mengikuti formula nasional, tetapi dari sudut pandang HAM, kebijakan ini masih bersifat administratif dan belum menyentuh realitas hidup buruh di DIY," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2025).
Ia menegaskan, konstitusi secara jelas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Hak tersebut juga diperkuat oleh berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
"Upah tidak boleh dipahami semata sebagai variabel ekonomi atau instrumen stabilitas pasar tenaga kerja, melainkan sebagai hak dasar yang berkaitan langsung dengan martabat manusia," katanya.
Irsad mengungkapkan bahwa realitas di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan biaya hidup riil di Yogyakarta. Harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan terus mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
DIY, lanjut Irsad, menghadapi paradoks struktural sebagai daerah yang dikenal berupah murah, namun memiliki biaya hidup tinggi. Kondisi tersebut diperkuat oleh data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) nasional yang baru dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.
"Data KHL dari Kemnaker menunjukkan bahwa angka KHL Yogyakarta sudah mencapai Rp4,6 juta. Ini membuktikan bahwa UMK 2026 belum mampu menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kerentanan dan kemiskinan struktural," tegasnya.
Kendati demikian, MPBI DIY menilai penerapan formula pengupahan nasional secara kaku telah mengabaikan konteks lokal pemenuhan KHL di DIY. Kebijakan yang tampak adil secara prosedural, namun menghasilkan ketidakadilan substantif, dinilai bertentangan dengan prinsip upah layak.
"Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas upah layak. Ketika kebijakan pengupahan tidak cukup menopang kehidupan layak, maka kewajiban tersebut belum dijalankan secara utuh," pinta Irsad.
Oleh karena itu, MPBI DIY menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, MPBI DIY mengusulkan agar penetapan UMK DIY 2026 diarahkan pada pemenuhan upah layak berbasis KHL riil pekerja, yakni mengacu pada data KHL Kemnaker sebesar Rp 4,6 juta.
Kedua, MPBI DIY mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk membuka ruang dialog yang bermakna dengan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan pengupahan.
"Partisipasi buruh tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari pemenuhan hak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka," kata Irsad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim WA (Pribadi)