Aksi buruh di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai rencana pemerintah kembali memakai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) dalam PP 56/2023 merupakan langkah mundur yang akan semakin menjauhkan buruh dari upah layak.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengungkapkan bahwa rumus dalam PP tersebut sejak awal hanya menghasilkan kenaikan upah dalam skala kecil sehingga tidak mampu mengejar kebutuhan hidup pekerja. Menurutnya, bila pemerintah tetap bertahan dengan formula tersebut, kenaikan upah tahun depan diperkirakan hanya akan berada “di kisaran beberapa persen saja”. Konsekuensinya, kenaikan nominal hanya sekitar ratusan ribu rupiah.
"Dengan harga pangan, perumahan, dan transportasi yang terus naik, kenaikan sekecil itu sama sekali tidak punya arti apa-apa bagi buruh," ujar Irsad, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, MPBI DIY telah melakukan survei kebutuhan hidup riil pekerja di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa standar upah minimum yang layak di DIY berada sekitar Rp 4 juta, atau setidaknya diperlukan kenaikan minimal 50 persen agar buruh bisa keluar dari kondisi kemiskinan struktural.
"Ini bukan angka asal bicara. Rp 4 juta itu angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia," jelasnya.
Irsad menegaskan bahwa upah tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai hitungan teknis dalam dokumen regulasi.
"Upah adalah soal kehidupan, soal masa depan keluarga buruh," katanya.
Baca juga: Prof. Donny Widianto Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM Bidang Bioteknologi Mikrobia
Oleh karena itu, MPBI DIY mendesak pemerintah untuk menghentikan penerapan formula yang dinilai “anti-buruh” tersebut dan mengembalikan penetapan upah minimum ke mekanisme berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan proses yang partisipatif dan lebih manusiawi.
"Kami meminta pemerintah untuk benar-benar menghormati hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," pungkas Irsad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim WA (Pribadi)