JOGJA - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, resmi melaporkan Joko Widodo (Jokowi) ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) atas dugaan penyebaran berita bohong terkait identitas dosen pembimbing skripsinya semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan ini diajukan oleh Rismon bersama kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo, pada Selasa (15/7/2025) siang ini di Mapolda DIY. Dalam keterangannya kepada awak media, Rismon menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan video reuni Fakultas Kehutanan UGM, di mana Jokowi sempat menyebut nama Kasmujo sebagai dosen pembimbing skripsinya.
"Karena Indonesia adalah republik yang memegang prinsip equality before the law, prinsip bahwa di depan hukum ada persamaan yakni persamaan hak dan kewajiban. Oleh karena itu, hari ini kita melaporkan Jokowi terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," ujar Rismon.
Pada video tahun tersebut, terlihat Jokowi mengucapkan terima kasih kepada Kasmujo karena telah menjadi pembimbing skripsinya. Namun, pernyataan tersebut kemudian berubah delapan tahun kemudian.
"Yang terakhir, Pak Jokowi membantah tahun 2025, bahwa Pak Kasmujo bukan dosen pembimbing skripsinya, tetapi dosen pembimbing akademik beliau," kata Rismon.
Beberapa waktu kemudian, Rismon mengaku telah melakukan wawancara langsung dengan Kasmujo di kediamannya di Pogung Kidul, Sleman,DIY. Dalam wawancara yang telah diunggah ke kanal YouTube-nya, disana Kasmujo disebutkan membantah pernyataan Jokowi.
"Saat beliau bicara dengan saya ada yang mencengangkan, ternyata beliau bukan dosen pembimbing akademik, maupun bukan pula dosen pembimbing skripsi. Dari situlah kami menduga ada penyebaran berita bohong yang kami duga dilakukan oleh atas nama Jokowi," tegas Rismon.
Senada, Kuasa hukum Rismon, Andhika Dian Prasetyo, menyebut pihaknya telah mengantongi tiga video dan sejumlah rekaman sebagai bukti untuk memperkuat laporan mereka.
"Video pertama menunjukkan pernyataan bahwa Pak Kasmujo adalah pembimbing. Video kedua, di rumah Pak Jokowi, beliau mengatakan pembimbing skripsinya adalah Insinyur Ahmad Sumitro, dan Pak Kasmujo disebut sebagai pembimbing akademik. Dan video ketiga, investigasi langsung oleh klien kami dengan Pak Kasmujo yang membantah semuanya," ungkap Andhika.
Bahkan, ujar Andhika, Kasmujo disebut menyatakan bahwa pada masa itu dirinya belum memenuhi syarat usia sebagai pembimbing skripsi karena masih menjadi asisten dosen.
"Menurut pandangan klien kami, hal itu adalah suatu berita bohong. Makanya Bang Rismon melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda DIY," pungkas Andhika.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung