Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Bertambah Jadi 5 Orang Termasuk 2 Guru TK Terlibat, Ini Kata Polresta Soal Ada Rekonstruksi Lagi
JOGJA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, dalam hal ini terbarunya yakni 5 orang tersangka yang terdiri dari dua orang guru TK, dua pengasuh, dan satu petugas kerumah tanggaan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan bahwa dengan penambahan ini, total tersangka dalam skandal penganiayaan anak tersebut kini menjadi 32 orang.
"Terkait dengan kasus Daycare Little Aresha, kami sudah melakukan penetapan tersangka kepada 5 orang lagi diantaranya yaitu 2 guru TK, kemudian 2 pengasuh, dan 1 kerumah tanggaan," ujarnya kepada wartawan, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (27/7/2026).
Apri mengungkapkan, dua guru TK itu yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, dari hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut, ternyata ditemukan keterlibatan aktif maupun pembiaran tindak kekerasan yang dilakukan oleh kedua guru tersebut.
"Dimana guru TK itu sebelumnya sudah kita periksa sebagai saksi, namun pada saat itu pas penetapan dari 14 sebelumnya itu belum masuk karena memang belum ada saksi yang mengatakan bahwa mereka melakukan atau mengetahui," kata Apri.
Ia juga menyebut bahwa kedua guru TK tersebut termasuk di antara 30 orang yang sempat diamankan polisi saat penggerebekan di lokasi kejadian beberapa waktu lalu.
"Ya betul, pada saat pengamanan itu ada 30 orang diantaranya yaitu 2 guru TK," kata Apri.
Lebih lanjut, Apri merinci secara rinci komposisi keseluruhan 32 tersangka yang kini telah dijerat oleh pihak kepolisian dalam kasus Daycare Little Aresha.
"Terkait dengan total tersangka yaitu ada 32, diantaranya yang pertama yaitu ketua yayasan, kemudian satu lagi kepala sekolah, kemudian 23 pengasuh, kemudian 2 admin, 2 guru TK, 2 kerumah tanggaan, dan satu satpam. Itu keseluruhan ada 32," bebernya.
Mengenai selisih jumlah antara 30 orang yang diamankan saat penggerebekan dengan total 32 tersangka saat ini, Apri menjelaskan bahwa dua tersangka tambahan didapatkan dari hasil pengembangan penyidikan. Salah satunya merupakan petugas kerumah tanggaan yang bekerja pada piket yang berbeda, serta seorang pengasuh yang sedang mengambil hak cuti melahirkan.
"Mengembangan kasus ya, karena memang salah satunya kerumah tanggaan itu pada saat penggrebekan itu kerumah tanggaan bekerja pada saat pagi hari. Jadinya kan bersesi kan, kerumah tanggaan ada dua orang, pagi satu orang kemudian siangnya satu orang. Pada saat penggrebekan hanya satu saja yang kita amankan," ungkapnya.
"Kemudian yang satu lagi itu adalah pengasuh, di mana sebelumnya pengasuh itu melaksanakan cuti melahirkan dan saat ini juga karena memang kita panggil mengakui bahwa dia juga melakukan, kita lakukan penetapan tersangka," sambung Apri.
Apri kembali memverifikasi bahwa seluruh 30 orang yang diamankan saat penggerebekan kini telah resmi menyandang status tersangka.
"(Iya) sudah semuanya kita tetapkan sebagai tersangka yang 30 orang," tegasnya lagi.
Rencana Pemanggilan
Terkait bentuk kekerasan yang dilakukan oleh lima tersangka baru tersebut, Apri menyebut modusnya tidak jauh berbeda dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni berupa pengikatan hingga pembedongan anak secara paksa.
"Sama ada yang mengikat, kemudian ada yang membedong gitu, sama yang melakukan, kalau yang membiarkan tadi melihat bahwa ada guru TK yang mengikatnya gitu ya," bebernya.
Dari lima tersangka baru tersebut, empat di antaranya memang terbukti melakukan kekerasan secara langsung, sementara satu orang terbukti melihat namun membiarkan tindakan pembiayaan kekerasan tersebut terjadi.
"Kalau terkait dengan penambahan tersangka yang lima orang itu, empat melakukan, kemudian satu melihat dan membiarkan," imbuh Apri.
Pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada kelima orang tersebut yang dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026).
"Nah terkait dengan tersangka yang baru ini, 5 orang ini kan masih kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka dan undangannya atau panggilannya besok hari Selasa," jelas Apri.
Sementara terkait batasan umur anak yang menjadi korban tindakan guru TK tersebut, penyidik masih terus mendalaminya.
"Kalau itu masih kita proses lagi ya, nanti kita dalami lagi," kata Apri.
Persiapan Sidang Perdana
Apri menambahkan, penyidikan kasus ini dibagi menjadi dua gelombang atau sesi. Pada sesi pertama, terdapat 13 tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara pada sesi kedua, terdapat 19 tersangka.
"Terkait dengan sesi yang pertama dulu itu ada tersangka 13 sudah kita limpahkan. Dan sesi kedua ini nantinya ada 19 tersangka," kata Apri.
Untuk gelombang kedua ini, penyidik akan memisahkan berkas perkara berdasarkan peran masing-masing tersangka.
"Nantinya akan jadi 2 berkas, yang satu nanti yang melakukan, kemudian yang satu lagi membiarkan. Jadinya ada 2 berkas," imbuhnya.
Mengenai kemungkinan diadakannya rekonstruksi atau reka adegan ulang untuk 19 tersangka di gelombang kedua ini, polisi masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Terkait dengan reka adegan atau rekonstruksi, kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ujar Apri.
Sementara untuk pelaksanaan sidang perdana bagi 13 tersangka gelombang pertama, Apri menyampaikan bahwa prosesnya kini menjadi kewenangan penuh pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
"Sidang itu memang nantinya ranahnya dari kejaksaan dan pengadilan dan mungkin belum lama ini nanti akan dilaksanakan sidang yang daycare sesi pertama yang 13 tersangka," katanya.
Jumlah Korban Tembus 157 Anak
Dalam penanganan kasus sesi kedua ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Sementara jumlah korban yang terdata merupakan akumulasi gabungan dari penanganan sesi pertama dan kedua.
"Kalau yang sesi kedua ini untuk total saksi ada 45. Kemudian korban itu kita jadikan satu dari sesi satu dan dua itu ada 157 korban. Dimana yang pertama, sesi pertama ada 144, kemudian kita tambah lagi ada 13 korban ya," beber Apri.
Polisi juga tidak menampik kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
"Kalau terkait dengan tersangka baru, masih kami proses pendalaman lagi ya, karena kami juga dari Unit PPA masih melakukan proses penyidikan lanjutan lagi," tegas Apri.
Baca juga: Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja Jadi 27 Termasuk Satpam dan Petugas Kebersihan Terseret
Adapun mengenai dugaan keterlibatan pihak luar seperti oknum hakim maupun dosen dalam struktur kepengurusan yayasan Daycare Little Aresha, Apri menegaskan bahwa hal tersebut ditangani oleh unit khusus lain di Satreskrim Polresta Yogyakarta, sementara Unit PPA fokus penuh pada tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Kalau terkait dengan yayasan atau struktur organisasi nanti yang menangani dari unit lain, dari unit 4 Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kalau dari kami dari unit PPA, fokus ke kekerasan, diskriminasi, dan pelantaran terhadap anak saja," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: