Senin, 11 MEI 2026 • 18:00 WIB

Kasus Little Aresha Jadi Alarm Nasional, Pakar UGM Sebut Kurangnya Pengawasan Daycare

Author

Penelusuran dokumen daycare di Kota Jogja, pada Selasa (28/4/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Polresta Yogyakarta baru saja menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta, Little Aresha. Para tersangka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, hingga 11 pengasuh yang dikenakan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

Kasus yang telah beroperasi sekitar empat tahun ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat lembaga tersebut bergerak di bidang pengasuhan anak usia dini.

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Diana Setiyawati, S.Psi., M.H.Sc., Ph.D., menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi berbagai pihak, baik keluarga, lembaga pengasuhan, maupun pembuat kebijakan.

Ia menduga adanya keterkaitan antara praktik kekerasan di daycare tersebut dengan faktor ekonomi serta sistem kerja yang tidak sehat. Menurutnya, posisi pengasuh atau nanny sitter sering kali berada dalam situasi rentan karena tuntutan kerja dari atasan.

"Motifnya bisa jadi karena ekonomi, agar lebih mudah mengatur anak sekaligus bisa 'merawat' banyak anak," ujar Diana, Senin (11/5/2026).

Diana menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, lingkungan kerja yang buruk dapat membuat perilaku yang tidak sesuai nilai kemanusiaan menjadi dianggap biasa, terutama jika dikaitkan dengan efisiensi pekerjaan.

Ia pun menyebut, dampak kekerasan pada anak, khususnya bayi, sangat serius karena pada usia tersebut mereka belum mampu mengungkapkan rasa takut atau ketidaknyamanan secara verbal. Reaksi yang muncul umumnya hanya berupa tangisan.

"Misalnya respons bayi saat dipukul menangis, ia bisa jadi akan menyembunyikan emosinya di hari kemudian. Padahal itu caranya menunjukkan apa yang ia rasakan," jelasnya.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Bantu Psikoedukasi Korban Daycare Little Aresha di Jogja :"Masih Takut Nitip, Ada yang Resign Kerja"

Menurut Diana, dampak psikologis pada bayi sangat bergantung pada bentuk kekerasan serta kronologi kejadian. Oleh karena itu, pemahaman detail atas peristiwa menjadi hal yang penting dalam penanganan kasus.

Karena itu, ia menekankan bahwa baik anak yang pernah mengalami kekerasan maupun yang tidak, tetap membutuhkan lingkungan yang aman, hangat, dan penuh kasih sayang untuk perkembangan psikologis yang sehat. Lingkungan yang responsif dari orang tua maupun pengasuh menjadi kunci penting dalam proses pemulihan.

"Bayi perlu diberikan lingkungan yang hangat, dipeluk, disayangi, dan diberikan rasa aman untuk membantu menyembuhkan trauma," kata Diana.

Diana juga membagikan pengalamannya saat bekerja paruh waktu di daycare di Australia. Menurutnya, sistem pengawasan yang ketat dari pemerintah menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kekerasan di lembaga pengasuhan.

Lanjut Diana menilai, normalisasi kekerasan dapat terjadi apabila tidak ada pengawasan yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, peran negara dalam inspeksi dan sertifikasi tenaga pengasuh dianggap sangat penting.

"Saat bekerja paruh waktu di daycare dulu, pemerintah secara rutin melakukan inspeksi terhadap layanan pengasuhan anak. Normalisasi perilaku kasar di lembaga pengasuhan dapat terjadi apabila tidak ada sistem pengawasan yang kuat," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Kasus Daycare Jogja, Pemkot Wajibkan Pengasuh Lolos Tes Psikologi :"Harus Berpengalaman, Bebas dari Masalah!"

Kendati demikian, Diana kembali menegaskan tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak lembaga pengasuhan. Pemerintah juga perlu lebih aktif dalam melakukan supervisi dan memastikan standar kompetensi pengasuh anak melalui sistem sertifikasi.

"Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan anak di Indonesia, termasuk membangun ekosistem yang lebih aman dan berpihak pada kepentingan anak," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU