Kondisi didalam TKP penemuan 11 bayi di Pakem, Sleman. (Istimewa)
JOGJA - Kasus penemuan sejumlah bayi di sebuah rumah di wilayah Padukuhan Randu, Wonokerso, Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, DIY, masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Total terdapat sekitar 11 bayi yang ditemukan dan diduga merupakan hasil penitipan kepada seorang bidan.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, menyampaikan bahwa praktik kebidanan yang dijalankan terduga pelaku memiliki izin resmi. Namun, untuk praktik penitipan bayi, pihaknya menyebut belum ada dasar izin yang jelas.
"Hasil rakor kemarin kita juga mengenai bidan itu juga cerita perjalanan untuk praktek kebidanannya ada izinnya. Tapi untuk semacam penitipannya ini belum karena ya tadi saya jelaskan itu bahwa yang pertama itu mungkin kemanusiaan satu orang itu," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga berawal dari motif kemanusiaan terhadap satu kasus, namun kemudian berkembang hingga beberapa orang lain ikut menitipkan bayi.
"Namun karena mungkin gedok tular apa sehingga 10 yang lain mengikuti dan sampai 11 ini kebetulan sudah kita temukan. Sehingga penyelamatan sudah kita upayakan untuk menjadi prioritas," katanya.
Terkait durasi praktik penitipan tersebut, polisi menyebut aktivitas itu baru berjalan sekitar lima bulan terakhir.
"Lima bulan ya. Baru lima bulan ini menerima penitipan," bebernya.
Dugaan TPPO Belum Ditemukan
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya praktik perdagangan bayi, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan indikasi ke arah tersebut.
"Sampai saat ini kita belum menemukan, sampe saat ini kearah itu belum menemukan. Makanya nanti masih kita perdalam untuk penyelidikannya," jelas Mateus.
Suasana TKP penemuan penampungan 11 bayi di Pakem, Sleman. (Istimewa)
Selain itu, polisi juga masih mengkaji apakah kasus ini dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak. Menurutnya, terdapat faktor bahwa orang tua diduga menitipkan bayi disertai pembayaran.
"Nah itu juga kita perdalam ya. Jadi unsur penelantaran anak itu bagaimana nanti kita perdalam di aturan perundang-undangan apakah masuk penelantaran atau tidak karena terkait dengan ini," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung