Masih Ingat Mbah Tupon ? Korban Mafia Tanah di Bantul Kini Ngaku Bisa Tidur Nyenyak Karena Sertifikat Tanahnya Kembali
JOGJA - Perjuangan panjang seorang lansia buta huruf, Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (69), warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, akhirnya berbuah manis. Setelah sempat menjadi korban dugaan mafia tanah, aset berupa tanah dan rumah miliknya kini kembali ke tangan yang sah.
Suasana haru menyelimuti kediaman Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Kamis 9 April sore. Penyerahan kembali sertifikat tanah yang telah dinantikan selama satu tahun itu berlangsung penuh emosional. Mbah Tupon bersama sang istri bahkan tak kuasa menahan tangis dan langsung sujud syukur usai Kejari Bantul membacakan secara simbolis penyerahan sertifikatnya.
Dengan suara lirih, Mbah Tupon mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu memperjuangkan haknya.
"Maturnuwun sedoyo sampun mbantu kulo. Terakhir pun mboten saget mbales nopo-nopo. Semoga kebaikan sedoyo dibales kaleh sing Maha Kuasa. Maturnuhun," ujarnya kepada wartawan dengan raut wajah bahagia.
Ia mengaku kini bisa kembali merasakan ketenangan setelah melalui masa-masa sulit selama setahun terakhir.
"Sertifikate wis balik niku rasane anyem tentrem, kabeh sakeluarga kulo pun kaselamatan," katanya.
Selama proses hukum berjalan, Mbah Tupon mengaku hidup dalam kegelisahan yang berkepanjangan hingga sulit beristirahat.
"Satu tahun itu ngerasanya panas sekali. Sekarang sudah bisa tidur, nggih saged sare," ungkapnya.
Ia pun berjanji akan menjaga dokumen penting tersebut dengan lebih hati-hati.
"Sertifikatnya nggih kulo simpen, mboten dipinjamkan malih," tegasnya.
Kebahagiaan juga dirasakan sang istri yang selama ini turut mendampingi perjuangan tersebut. Ia menyebut tekanan batin yang dialami sangat berat.
"Seneng sekali, bahagia. Waktu itu ya sakit sekali nggak bisa tidur. Sekarang Alhamdulillah kembali," tuturnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu keluarga mereka.
"Matur nuwun sampun dipun bantu panjenengan sedoyo. Mugi-mugi diparingi kesehatan, panjang umur, lancar rejekine," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menjelaskan bahwa pengembalian sertifikat dilakukan setelah seluruh proses hukum memiliki kekuatan tetap.
"Jadi sertifikat yang diserahkan satu atas nama Mbah Tupon dan satu atas nama pihak lain yang sebelumnya dibalik nama. Nantinya bisa diproses balik nama kembali," jelasnya.
Ia menyampaikan, proses hukum perkara ini memakan waktu cukup lama karena melibatkan beberapa berkas dan upaya hukum hingga tingkat kasasi.
"Putusan kasasi baru keluar Maret kemarin, setelah itu baru bisa kita eksekusi," terangnya.
Menurutnya, total terdapat lima perkara dengan tujuh terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan. Salah satu perkara sempat berlanjut hingga kasasi yang baru diputus pada 11 Maret 2026.
"Dari putusan sidang (sertifikat tanah baru bisa dikembalikan) ada satu tahun. Karena, ada salah satu perkara atau salah satu berkas yang upaya hukum, sehingga kita harus menunggu barang bukti itu dipakai di lima perkara dan upaya hukumnya sampai dengan kasasi," ujarnya.
Ia menegaskan dari kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik mafia tanah.
"Kami secara terbuka juga meminta masyarakat untuk bisa melaporkan atau menyampaikan apabila ada hal-hal serupa kepada penegak hukum. Harapannya, keadilan masyarakat bisa kita wujudkan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal hingga seluruh hak Mbah Tupon benar-benar pulih.
"Kasus ini harus tuntas dan Mbah Tupon mendapatkan haknya kembali. Ini butuh sinergi semua pihak," tegasnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Mbah Tupon Ditunda Karena Tergugat Belum Hadir, Dilanjutkan 8 Juli 2025
Ia turut mengapresiasi keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN)
"Kalau tidak ada sinergi, tidak mungkin masalah ini selesai. Ini menyangkut banyak pihak termasuk perbankan," imbuhnya.
Diketahui, kasus yang menimpa Mbah Tupon bermula pada 2024, ketika sertifikat tanah miliknya tiba-tiba beralih nama tanpa sepengetahuannya. Bahkan, tanah tersebut sempat diagunkan ke bank dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.
Diduga, keterbatasan Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan menulis dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan meminta tanda tangan pada sejumlah dokumen yang tidak dipahaminya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung Dan Wawancara Langsung