JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang pertama perkara dugaan mafia tanah yang menimpa seorang lansia buta huruf, Mbah Tupon, Selasa (1/7/2025). Dalam perkara ini, Mbah Tupon didudukkan sebagai Turut Tergugat III, lantaran tercatat sebagai pemilik awal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, disapa akrab Kiki, menyatakan bahwa kehadiran para pihak dalam sidang pertama ini belum lengkap.
“Kami sudah siap karena sudah mendapatkan kuasa. Namun, yang hadir baru penggugat dan turut tergugat III. Tergugat, turut tergugat I dan II belum hadir,” ujarnya saat ditemui di PN Bantul, Selasa (1/7/2025).
Menurut Kiki, agenda sidang perdana seharusnya berisi pemeriksaan berkas para pihak, termasuk legalitas kuasa hukum, kartu anggota advokat (KTA), dan berita acara sumpah.
"Bila seluruh pihak hadir, maka sidang juga akan menentukan jadwal dan mediator untuk proses mediasi. Namun karena belum lengkap, hakim akan menjadwalkan ulang dan memanggil kembali pihak yang absen," katanya.
Lebih lanjut, Kiki menegaskan bahwa kliennya, Mbah Tupon, sama sekali tidak pernah menjual atau meminjam uang dengan jaminan sertifikat kepada Muhammad Ahmadi maupun Indah Fatmawati sebagaimana disebut dalam gugatan.
“Mbah Tupon tidak pernah memerintahkan atau berniat menjual SHM itu. Bahkan informasi yang disebutkan dalam gugatan, beliau tidak tahu dan tidak melakukan,” tegas Kiki.
Ia juga menyoroti banyaknya kejanggalan formil dalam gugatan tersebut. Salah satunya adalah dugaan tidak lengkapnya pihak yang seharusnya disebut dalam perkara serta kronologi yang dianggap tidak utuh.
Kiki mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Mbah Tupon, proses penandatanganan dokumen yang disebut sebagai akta jual beli (AJB) dilakukan tanpa kehadiran notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Saat itu katanya hanya untuk pecah bidang. Tidak dijelaskan bahwa itu adalah dokumen jual beli. Bahkan tanda tangan dilakukan di rumah dan tidak dibacakan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Ia juga mempersoalkan tidak adanya bukti serah terima uang dalam proses tersebut.
“Kalau memang itu AJB, harusnya ada proses serah terima uang yang sah. Tapi itu tidak ada. Bahkan pihak PPAT sendiri menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi dana,” kata Kiki.
Meski Mbah Tupon tidak menjadi pihak tergugat langsung, namun gugatan ini dinilai bisa berdampak serius terhadap status kepemilikan tanah milik lansia berusia 80 tahun tersebut.
“Kalau ini terbukti ada jual beli, maka perlu diuji apakah itu sah atau justru melawan hukum. Karena bagaimana bisa orang meminjam uang, lalu sertifikatnya dibalik nama? Ini sangat janggal,” ujar Kiki.
Saat ini, pihak Mbah Tupon masih menunggu kelengkapan bukti penyidikan yang sedang dikonsultasikan dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Kami harap kasus ini bisa segera masuk tahap P21. Doakan saja prosesnya lancar,” pungkas Kiki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung