Selasa, 31 MARET 2026 • 22:20 WIB

Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UGM:"Pembatasan Perlu Dibarengi Pendampingan"

Author

Seorang anak main gadget. (Istimewa)

JOGJA - Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Langkah ini bertujuan melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital, yang kini menjadi ancaman bagi perkembangan anak karena banyaknya konten yang ditargetkan khusus untuk pengguna muda.

Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Gilang Desti Parahita, S.I.P., M.A., menyambut positif kebijakan ini.

"Kebijakan ini hadir karena konsumsi media sosial tidak lagi terbatas pada orang dewasa, melainkan juga anak-anak, sehingga perlindungan perlu diperkuat, baik dari sisi regulasi, industri, maupun konten," ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Namun, ia menekankan bahwa pembatasan usia saja belum tentu cukup untuk menekan dampak negatif media sosial. Menurut Gilang, Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan pembatasan usia; praktik serupa juga dilakukan di Australia, China, Uni Eropa, Amerika Serikat, hingga Vietnam dengan tujuan melindungi anak dari konten yang tidak sesuai.

Di sisi lain, ia menyoroti kemampuan anak-anak dalam menghadapi pembatasan.

"Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses," katanya.

Gilang menilai pendekatan berbasis pembatasan bisa kontraproduktif jika tidak disertai strategi lain yang lebih komprehensif. Salah satu alternatif yang disarankan adalah sistem persetujuan orang tua, di mana akun anak harus terhubung dan mendapat persetujuan dari akun orang tua sebagai bentuk kontrol dan pendampingan.

Ia juga mengingatkan risiko perlindungan data pribadi dalam proses verifikasi usia. Hal ini merujuk pada kemungkinan anak harus menyerahkan dokumen pribadi seperti KIA atau Kartu Keluarga kepada platform digital.

"Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius," ujarnya.

Selain itu, Gilang menekankan peran besar perusahaan media sosial dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak. Ia menyoroti minimnya transparansi algoritma platform digital dan dampaknya terhadap kemampuan anak berkonsentrasi.

"Format konten pendek yang terus-menerus disajikan dapat memengaruhi kemampuan anak dalam berkonsentrasi," katanya.

Menurut Gilang, praktik profiling dan iklan personalisasi juga menjadi perhatian.

"Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil," tegas Gilang.

Ia menekankan bahwa perusahaan media sosial perlu bertanggung jawab jika ada dampak buruk terhadap anak, misalnya kasus anak yang berinteraksi dengan orang asing hingga berpotensi kekerasan.

"Tidak hanya pelaku yang mendapat jeratan, tetapi juga perusahaan media sosial terkait," imbuhnya.

Baca juga: Penjelasan Psikolog UMY Sebut Pembatasan Media Sosial Anak Tanpa Edukasi Bisa Jadi “Bom Waktu”

Fenomena kecanduan digital, menurut Gilang, tidak hanya terjadi pada anak tetapi juga pada orang dewasa. Hal ini terkait kebutuhan sehari-hari seperti transportasi, pembelajaran daring, dan penggunaan gadget yang dianggap lumrah.

"Kini gadget sudah dianggap menjadi hal yang lumrah sama halnya medsos. Terlebih konten di TV mungkin juga kurang terlalu menarik, sekarang dimana konten anak yang edukatif?" katanya.

Sehingga, ia pun menyarankan agar perusahaan media sosial memperbaiki algoritma agar lebih ramah anak dan transparan, termasuk penyaringan konten sesuai usia pengguna dengan persetujuan orang tua.

Gilang juga mengingatkan potensi efek kejut saat anak mencapai usia 16 tahun dan tiba-tiba terpapar konten komersial tanpa persiapan. Oleh karena itu, peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam pendampingan.

"Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan," ucapnya.

Selain itu, literasi digital melalui edukasi terbuka bagi orang tua dan guru juga diperlukan.

"Ketika anak mulai masuk PAUD, guru bisa mengarahkan orang tua untuk menggunakan aplikasi kontrol dari rumah, atau merekomendasikan perangkat yang lebih aman bagi anak," terangnya.

Baca juga: Kritik Pengalihan 58 Persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Pakar UGM Sebut Itu Hak Desa

Di akhir, Gilang menekankan pentingnya kebijakan berbasis kajian ilmiah yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, akademisi, hingga LSM perlindungan anak.

"Langkah - langkah di luar pembatasan usia juga perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak terkait teknologi digital," pungkas Gilang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU