Modus Penipuan Digital Lewat WhatsApp Capai Rp 9,1 Triliun, Pakar UGM Singgung Pentingnya Kolaborasi Hukum dan Literasi Masyarakat
JOGJA - Modus penipuan digital semakin canggih dan masif. Tidak lagi sebatas telepon, para pelaku kini memanfaatkan aplikasi percakapan, terutama WhatsApp (WA), untuk menipu korbannya.
Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat terdapat 432.637 laporan penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026. Aplikasi percakapan yang paling populer di Indonesia ini menjadi saluran yang paling sering disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan siber.
Menurut pengamatan di lapangan, sindikat ini bekerja tidak secara amatir, melainkan dengan pola terstruktur dan sistematis. Modus penipuan via WA bervariasi, mulai dari pengiriman file APK berupa undangan, kurir paket, atau surat tilang, hingga link phishing yang menjanjikan hadiah atau informasi bank, bahkan video call pemerasan. Para pelaku umumnya berupaya mencuri data pribadi, akun perbankan, atau mengambil alih akun WA. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan mengklik link atau file asing, serta tidak memberikan kode OTP dan PIN.
Menanggapi fenomena tersebut, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi keisengan individu, melainkan kerja sindikat yang membutuhkan penanganan serius dari negara.
Menurut Iradat, salah satu hambatan utama dalam penanganan penipuan digital adalah silo mentality atau ego sektoral, terutama dalam pertukaran data antara kepolisian dan perbankan.
"Kalau di Undang-Undang (UU) Perbankan jelas apa yang harus dijaga, misalnya rahasia nasabah, nama pribadi, dan nama ibu. Terutama dari segi profesionalitas dan nasabah, itu harus dijaga. Akan tetapi kalau kita melihat dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan itu memang harus lebih cepat prosesnya," ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Marak Penipuan Digital, Ekonom UGM Soroti Dampaknya ke Iklim Investasi
Iradat menekankan perlunya terobosan hukum yang kolaboratif dan visioner dalam menangani sindikat digital. Salah satunya adalah dengan menghadirkan pihak lain melalui kesepakatan data sharing agreement.
"Masalah ini dapat dijembatani dengan pendekatan lain, misalnya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kalau memang disitu terdapat transaksi yang mencurigakan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pada kasus tertentu seperti judi online dan penipuan digital, kesepakatan berbagi data menjadi penting karena sindikat perlu dilacak hingga ke otak pelaku.
Selain itu, Iradat juga menyarankan agar Presiden memberikan instruksi langsung untuk memutus rantai birokrasi yang kaku melalui satgas khusus.
"Memang akan kontroversial karena isu surveillance, tapi negara lain seperti Singapura sudah membuktikan bahwa aturan ketat bisa berjalan dengan kriteria yang jelas," jelasnya.
Dalam hal perlindungan teknologi, Iradat menekankan pentingnya penerapan biometrik dan pelacakan nomor yang dipayungi aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kalau tidak dilindungi oleh aturan turunan UU PDP yang jelas, nanti ketika datanya bocor yang dirugikan masyarakat lagi," tegasnya.
Baca juga: Jogja Disebut Sebagai Arena Gagasan dan Budaya, Sejarawan UGM Soroti Tantangan Masa Kini
Sebagai langkah terakhir, Iradat menegaskan bahwa penanggulangan penipuan digital tidak akan berhasil hanya dengan menangkap pelaku. Pertahanan utama justru berada pada masyarakat melalui literasi digital.
"Penipuan itu makin lama makin canggih. Tidak akan ada selesainya kalau kita hanya menangkap pelaku saja. Jadi perlu ada regulasi yang proaktif dari pemerintah, dan masyarakat juga perlu defensif, serta perlu diberi pelatihan banyak soal literasi digital terkait," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail