Suasana di kawasan Sumbu Filosofis Tugu Jogja. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Peringatan Hari Jadi ke-271 Yogyakarta menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang kota ini sebagai ruang pertemuan gagasan, budaya, dan identitas sosial. Di balik statusnya sebagai kota pelajar, Yogyakarta menyimpan sejarah politik, sistem sosial, hingga dinamika kebudayaan yang terus bertahan dan berkembang hingga hari ini.
Sejarawan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Baha’ Uddin, menjelaskan bahwa lahirnya Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dari konflik internal Kerajaan Mataram pada abad ke-18. Konflik tersebut berujung pada Perjanjian Giyanti yang membagi kekuasaan menjadi dua, yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
"Sejak Perjanjian Giyanti tahun 1755, Sultan Hamengkubuwono memperoleh hak domain atau penguasaan penuh atas wilayah kesultanan. Artinya, seluruh tanah yang berada di wilayah kesultanan pada dasarnya berada di bawah otoritas Sultan sebagai simbol kedaulatan kerajaan yang otonom," ujarnya.
Menurutnya, konsep penguasaan tanah tersebut menjadi fondasi penting dalam sistem pemerintahan Kesultanan. Tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai simbol legitimasi kekuasaan dan sarana pengelolaan kehidupan masyarakat.
Memasuki era kolonial, sistem ini mengalami penyesuaian melalui berbagai regulasi, salah satunya Rijksblad tahun 1918 yang mengatur status tanah antara otoritas kolonial dan kesultanan. Aturan tersebut juga membatasi kepemilikan tanah bagi nonpribumi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat lokal.
Perkembangan politik Yogyakarta berlanjut dengan berdirinya Kadipaten Pakualaman yang melengkapi dua entitas kekuasaan tradisional di wilayah ini, yakni Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman.
Pasca kemerdekaan Indonesia, Yogyakarta resmi menjadi bagian dari negara, namun tetap memiliki status istimewa yang diakui melalui regulasi nasional.
"Setelah kemerdekaan, wilayah otonom kerajaan memang dihapus untuk menghindari dualisme pemerintahan. Namun negara tetap mengakui keistimewaan Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, termasuk dalam hal penguasaan tanah," jelasnya.
Status keistimewaan tersebut juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yang mengakui keberadaan tanah kesultanan dan Pakualaman dalam sistem pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, masyarakat dapat memanfaatkan tanah melalui berbagai skema seperti magersari, anggaduh, hingga ngindung, meskipun tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
"Pada dasarnya masyarakat bisa menggunakan tanah kesultanan melalui izin dari keraton. Namun tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan penggunaannya tetap berada di bawah otoritas kesultanan," terangnya.
Lanjut Baha’ menilai sistem tersebut merupakan bentuk keberlanjutan hukum adat yang tetap hidup dalam kerangka negara modern.
"Ini adalah warisan dari masa lalu yang masih dijalankan sampai sekarang. Kita bisa memaknainya sebagai bentuk hukum adat yang diakui oleh negara dalam kerangka NKRI," katanya.
Selain aspek historis dan politik, perubahan signifikan juga terjadi pada struktur sosial Yogyakarta, terutama setelah berdirinya UGM pada akhir 1940-an. Kehadiran kampus tersebut membuka arus mobilitas mahasiswa dari berbagai daerah, mengubah masyarakat yang sebelumnya homogen menjadi lebih beragam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA