Fenomena penipuan digital (ilustrasi). (Istimewa)
JOGJA - Kasus penipuan digital di Indonesia kembali mencuat setelah laporan terbaru Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Angka ini berasal dari 432.637 laporan yang masuk dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026. Data tersebut menunjukkan tidak hanya besarnya kerugian finansial masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.
Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM, Yudistira Hendra Permana, menilai kerugian yang besar berpotensi mengubah persepsi masyarakat terhadap keamanan transaksi digital.
Menurutnya, pemberitaan kasus penipuan berskala besar membuat masyarakat yang cenderung menghindari risiko mulai melihat transaksi digital sebagai aktivitas lebih berbahaya.
"Dengan adanya skala kasus fraud yang diberitakan, masyarakat yang risk averse akan melihat risiko transaksi digital bukan lagi kemungkinan kecil, melainkan sebagai ancaman yang lebih nyata dan lebih mungkin menimpa diri mereka," ujar Yudistira, Senin (23/3/2026).
Perubahan persepsi ini, menurut Yudistira, mendorong masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online. Dampaknya bisa berupa pengurangan frekuensi transaksi digital atau pembatasan nominal transaksi saat membeli barang dan jasa secara daring.
"Ketika kepercayaan melemah, partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi digital juga dapat ikut menurun," ucapnya.
Karena itulah, Yudistira menekankan dampak penipuan digital tidak hanya terasa jangka pendek melalui penurunan aktivitas transaksi, tetapi juga berpotensi menahan transformasi ekonomi digital dalam jangka panjang.
"Dalam konteks makro, pelemahan kepercayaan terhadap mekanisme transaksi digital dapat menahan laju pendalaman keuangan digital, mengurangi efisiensi transaksi, dan memperlambat transformasi ekonomi menuju sistem yang lebih produktif dan terdigitalisasi" jelasnya.
Tidak hanya konsumen, perusahaan yang bergerak di sektor digital juga merasakan dampaknya. Menurut Yudistira, perusahaan harus mengalokasikan sumber daya tambahan untuk memperkuat sistem keamanan, mulai dari pengembangan teknologi, sistem verifikasi transaksi, pemantauan aktivitas pengguna, hingga edukasi konsumen.
"Ketika fraud meningkat, perusahaan harus mengeluarkan lebih banyak sumber daya untuk sistem keamanan, verifikasi, pemantauan, hingga penanganan sengketa. Akibatnya, sumber daya yang seharusnya digunakan untuk ekspansi atau inovasi justru dialihkan untuk pencegahan dan penanganan fraud," ungkapnya.
Selain biaya langsung, maraknya penipuan digital juga menimbulkan biaya ekonomi tidak langsung. Tingkat risiko yang tinggi membuat pengguna ragu bertransaksi, sementara pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap ekosistem ekonomi digital di Indonesia, yang saat ini menempati peringkat kedua dalam risiko penipuan digital menurut Global Fraud Index.
"Peringkat tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi investor, khususnya di sektor teknologi finansial dan perdagangan elektronik. Investor tidak hanya melihat potensi pasar yang besar, tetapi juga menilai tingkat keamanan ekosistem digital dalam mempertahankan pertumbuhan pengguna dan stabilitas transaksi," kata Yudistira.
Meningkatnya risiko penipuan juga membuat investor mempertimbangkan tambahan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk keamanan dan penanganan sengketa.
"Ketika risiko fraud dianggap tinggi, investor dapat menilai bahwa biaya keamanan, penanganan sengketa, dan potensi reputasi buruk juga meningkat. Hal ini dapat mendorong investor meminta risk premium yang lebih tinggi atau bahkan menekan valuasi perusahaan," jelasnya.
Kendati demikian, Yudistira menekankan hal ini tidak otomatis membuat Indonesia kehilangan daya tarik pasar digital.
"Respons pemerintah dan regulator menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Jika pemerintah mampu menunjukkan penguatan regulasi, peningkatan keamanan digital, serta perlindungan konsumen yang lebih kuat, investor masih dapat melihat Indonesia sebagai pasar yang tetap menjanjikan meskipun menghadapi risiko yang cukup tinggi saat ini," ujarnya.
Untuk menghindari itu, Yudistira juga mengingatkan bahwa meningkatnya penipuan digital menunjukkan jaringan kejahatan yang semakin terorganisasi secara global.
"Penipuan digital bukan bagian dari ekonomi formal yang sah, tetapi merupakan ekonomi ilegal yang memanfaatkan berbagai infrastruktur ekonomi formal untuk menjalankan operasinya," tegasnya.
Ia menyebut, kerugian besar akibat penipuan online juga dapat dilihat sebagai kebocoran ekonomi dalam ekosistem digital nasional.
"Dalam arti luas, ini bisa dianggap sebagai economic leakage karena sebagian nilai ekonomi yang seharusnya berputar dalam ekosistem digital justru keluar dari sirkulasi produktif domestik dan mengalir ke jaringan kriminal," katanya.
Baca juga: Mengenal Aplikasi "Westa", Karya Dosen UGM Kembangkan Sistem AI Ini untuk Pengolaan Sampah
Fenomena ini makin kompleks saat dana hasil penipuan dipindahkan ke rekening luar negeri, dikonversi ke aset kripto, atau dicuci melalui jaringan keuangan ilegal.
"Upaya penanganan penipuan digital tidak hanya membutuhkan peningkatan keamanan teknologi, tetapi juga penguatan literasi digital masyarakat serta kerja sama lintas negara untuk mengatasi jaringan kejahatan siber yang semakin kompleks," pungkas Yudistira.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail