JOGJA - Peringatan Hari Jadi ke-271 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi momentum refleksi untuk memperkuat komitmen menjaga nilai-nilai keistimewaan yang berakar dari sejarah, budaya, dan konstitusi.
Pada peringatan tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusung tema "Mulat Sarira, Jumangkah Jantraning Laku", yang mengandung makna ajakan untuk melakukan refleksi diri, berani melangkah maju, serta konsisten menata masa depan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY yang digelar di Gedung DPRD DIY, Jumat 13 Maret 2026.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengatakan usia 271 tahun menunjukkan kematangan Yogyakarta sebagai daerah yang memiliki perjalanan panjang dalam kehidupan berbangsa dan berpemerintahan. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur DIY, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh masyarakat yang turut mangayubagyo peringatan hari jadi tersebut.
"Semoga bertambahnya usia DIY semakin menambah semangat aparat dan seluruh warga untuk memajukan masyarakat Yogyakarta yang semakin sejahtera," ujar Nuryadi usai rapat paripurna.
Menurutnya, momentum Hari Jadi DIY perlu dimaknai sebagai ruang introspeksi bagi seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa status keistimewaan Yogyakarta lahir dari perjalanan sejarah panjang, termasuk komitmen Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) IX, yang menyatakan Yogyakarta berada di belakang Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
Ditemui usai sidang paripurna, Nuryadi menjelaskan, secara politik Sri Sultan Hamengkubuwono IX menyampaikan dukungan kepada Presiden pertama Indonesia yakni Ir Soekarno agar Yogyakarta berada di bawah Republik Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan secara lisan pada 19 Agustus 1945 dan secara tertulis pada 5 September 1945.
"Semua kebutuhan pemerintah saat itu didukung oleh Ngarsa Dalem. Itu bagian dari sejarah yang kemudian menjadi dasar lahirnya keistimewaan Yogyakarta," ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa ketika Yogyakarta menjadi ibu kota negara pada masa awal kemerdekaan, pihak keraton memberikan dukungan penuh terhadap kebutuhan pemerintahan saat itu. Ia mengungkapkan pada masa itu, Sultan HB IX rela memberikan dana sekitar 6,5 juta gulden. Waktu itu Ngarsa Dalem menyatakan Yogyakarta di bawah Republik Indonesia, bahkan memberi ruang jika pemerintah pusat tidak bisa berkonsentrasi di Jakarta untuk memindahkan ibu kota ke Yogyakarta.
"Jadi, terjadinya kestimewaan di Irian sama di Aceh itu berbeda. Maka ini yang saya sampaikan dalam situasi saat ini yang ikut dalam kondisi (HUT) 271 di tahun ini kita mencoba untuk itu, bahwa Yogyakarta dulu adalah wilayah yang merdeka setelah pecah dipecahnya perjanjian 1955 tidak pernah dijajah oleh siapapun. Tapi begitu Indonesia merdeka meleburkan diri pada Indonesia," tuturnya.
Menurut Nuryadi, status keistimewaan tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang juga diikuti dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Keistimewaan (Danais). Ia menilai pemanfaatan dana tersebut harus benar-benar berorientasi pada pelestarian nilai sejarah, budaya, dan kepentingan masyarakat.
"Danais itu bicara tentang keistimewaan, dan keistimewaan itu berangkat dari sejarah Yogyakarta. Karena itu kebijakan anggarannya juga harus benar-benar memahami karakter keistimewaan tersebut," katanya.
Selain itu, Nuryadi juga menyoroti pentingnya menjaga nilai budaya dan unggah-ungguh masyarakat Yogyakarta di tengah perkembangan zaman. Ia mengingatkan agar modernisasi tidak menghilangkan karakter budaya yang menjadi identitas daerah.
Karena itu, ia menegaskam jangan sampai kemajuan zaman membuat nilai unggah-ungguh hilang. Menurutnya, budaya Yogyakarta harus tetap dipertahankan.
"Intinya kita sepakatkan pulang semangatlah Yogyakarta adalah Kota Pendidikan. Sehingga kita persilahkan kepada teman-teman kita atauwarga kita yang dari luar yang sekolah disini hanga satu yaitu dimana bumi dpijak disitu langit dijunjung," tegas Nuryadi.
Ia juga kembali menekankan bahwa DPRD DIY memiliki peran dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar kebijakan pemerintah daerah, baik melalui anggaran reguler maupun Dana Keistimewaan, benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat.
"Lembaga kami adalah tentang legislasi buat aturan, budgeting, dan pengawasan. Sehingga kami selalu menyampaikan lewat teman-teman di komisi pada eksekutif, supaya selalu mengimprovisasi apa yang berjadi, pasti banyak yang harus kita lakukan," tandas Nuryadi.
Baca juga: Komisi A DPRD DIY Minta Perantau Lapor Aparat Saat Mudik
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, menegaskan bahwa peringatan Hari Jadi DIY merupakan momentum untuk meneguhkan nilai historis, kultural, dan konstitusional yang menjadi fondasi keistimewaan Yogyakarta.
"Keistimewaan Yogyakarta lahir dari kesetiaan terhadap bangsa dan komitmen menjaga nilai hamemayu hayuning bawana, demi keselamatan serta kesejahteraan kehidupan bersama," ujar Ngarsa Dalem.
Sebagai informasi, Peringatan Hari Jadi DIY sendiri diperingati setiap 13 Maret sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Jadi DIY", yang juga mengatur penyampaian pidato Gubernur sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari jadi daerah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung