Selasa, 03 MARET 2026 • 17:35 WIB

Kawal Hak Pekerja, MPBI DIY Buka Posko Aduan THR 2026 dengan Disnakertrans

Author

Audiensi MPBI DIY ke Kantor Disnakertrans, pada Selasa (3/3/2026). (Istimewa)

JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY sekaligus membuka Posko THR 2026 pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Disnakertrans DIY, Jalan Ringroad Utara, Maguwoharjo.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan audiensi itu dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah daerah agar memastikan seluruh perusahaan di DIY mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Audiensi ini kami lakukan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY beserta jajaran sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah memastikan seluruh perusahaan di DIY mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, persoalan pembayaran THR setiap tahun tidak hanya terjadi di perusahaan besar, tetapi juga di sektor usaha kecil dan menengah seperti ritel, kuliner, dan jasa.

"Persoalan pembayaran THR setiap tahun tidak hanya terjadi di perusahaan besar, tetapi juga di sektor usaha kecil dan menengah seperti ritel, kuliner, dan jasa. Selain itu, pekerja informal dan gig economy, termasuk ojek online, kurir, dan pekerja platform digital seringkali tidak diakui sebagai pekerja formal sehingga tidak mendapatkan THR," jelasnya.

Irsad menyebut, kelompok rentan lain yang kerap terabaikan adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan caregiver yang bekerja dalam relasi kerja privat dan sering tanpa kontrak tertulis.

Kelompok lain yang rentan adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan caregiver, yang bekerja dalam relasi kerja privat dan terkadang tanpa kontrak tertulis, serta lemahnya pemahaman hukum Permenaker 2/2015 tentang Perlindungan PRT sehingga sulit menuntut haknya.

"Kami mendesak Pemerintah Daerah DIY bertanggung jawab memastikan perlindungan dan skema pemenuhan hak bagi kelompok ini," tegasnya.

Lanjut Irsad menjelaskan, pembukaan Posko THR 2026 bertujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan maupun pemberi kerja dalam membayarkan THR kepada pekerja/buruh.

"Pembukaan Posko THR ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dan atau pemberi kerja dan atau pengguna PRT dalam pembayaran THR kepada pekerja/buruh," ujarnya.

Selain itu, pihaknya ingin memastikan tanggung jawab Pemda DIY terhadap pekerja rentan.

"Kami ingin memastikan Pemda DIY bertanggung jawab atas pembayaran THR bagi PRT, caregiver, ojek online, dan pekerja informal lainnya," ucapnya.

Ia menambahkan, Posko THR 2026 dibuka sebagai sarana pengaduan dan advokasi bagi pekerja serta untuk memperkuat sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Posko THR 2026 kami buka sebagai sarana pengaduan dan advokasi bagi pekerja, sekaligus memperkuat sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.

Posko tersebut akan menerima pengaduan terkait keterlambatan, pemotongan, maupun tidak dibayarkannya THR, serta memberikan pendampingan hingga hak pekerja benar-benar dipenuhi. Dalam upaya memperjuangkan pemenuhan THR 2026, MPBI DIY juga menyiapkan sejumlah langkah strategis.

"Kami mendorong Pemda DIY menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja informal, termasuk PRT, caregiver, dan pekerja seni," kata Irsad.

Selain itu, MPBI DIY mengusulkan skema bantuan sosial khusus Lebaran bagi PRT dan pekerja rentan, serta mendorong integrasi pekerja informal ke dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan jaring pengaman sosial daerah.

"Kami juga mendesak perusahaan aplikasi transportasi dan layanan digital untuk memberikan THR kepada pekerja atau mitra mereka, serta mendorong Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Edaran THR khusus bagi pekerja informal," tegasnya lagi.

Baca juga: UMK DIY 2026 Naik 6,8 Persen, MPBI DIY Klaim Belum Puas

Terkait mekanisme tindak lanjut, setiap laporan yang masuk ke Posko THR 2026 akan melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi, koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan DIY dan Disnaker kabupaten/kota, pendampingan jika THR tidak dibayarkan, serta monitoring hingga hak pekerja dipenuhi.

"Laporan atau aduan akan dinyatakan selesai jika hak pekerja telah benar-benar dibayarkan," tutur Irsad.

Ia pun menekankan, pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi.

"Pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghormatan atas kerja dan kontribusi mereka," jelasnya.

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Haknya, Pekerja Taru Martani Siap Mogok Kerja 10 - 12 Maret 2026, MPBI DIY Dukung

Sehingga melalui audiensi dan pembukaan Posko THR 2026 ini, MPBI DIY mengajak seluruh pekerja untuk berani melapor apabila haknya dilanggar.

"Kami mengajak seluruh pekerja untuk berani melapor apabila haknya dilanggar, serta mengajak pemerintah dan pengusaha, pemberi kerja, dan pengguna PRT untuk menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026," pungkas Irsad.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU