Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 21:28 WIB

Tak Kunjung Dapat Haknya, Pekerja Taru Martani Siap Mogok Kerja 10 - 12 Maret 2026, MPBI DIY Dukung

Tak Kunjung Dapat Haknya, Pekerja Taru Martani Siap Mogok Kerja 10 - 12 Maret 2026, MPBI DIY DukungKonferensi pers MPBI DIY bersama PT Taru Martani, Kamis (26/2/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menyatakan dukungan terhadap rencana mogok kerja yang akan dilakukan pekerja PT Taru Martani pada 10 - 12 Maret 2026.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang, asalkan dilaksanakan secara sah, tertib, dan damai.

"Aksi mogok kerja ini merupakan bagian dari hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tetap menjaga ketertiban," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPD KSPSI DIY, Kamis (26/2/2026) petang.

Menurutnya, mogok kerja muncul akibat masalah hubungan industrial yang belum terselesaikan. Persoalan itu antara lain mandeknya perundingan bipartit terkait kebijakan direksi dan belum dijalankannya kewajiban perusahaan sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain itu, sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga belum terealisasi, terutama terkait pemotongan iuran serikat pekerja dan penerapan struktur serta skala upah.

"Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan harus mengedepankan dialog sosial yang setara, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap peran serikat pekerja sebagai representasi sah pekerja," jelas Irsad.

Baca juga: UMK DIY 2026 Naik 6,8 Persen, MPBI DIY Klaim Belum Puas

Kendati demikian, lanjut dia, MPBI DIY mendorong manajemen PT Taru Martani membuka ruang perundingan secara transparan dan menjalankan kewajiban hukum yang berlaku.

"Pemda dan instansi terkait juga diharapkan berperan aktif memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara adil. Lalu pekerja diimbau tetap menjaga ketertiban selama aksi berlangsung," tandas Irsad.

Sementara itu, pihak Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja NIBA - SPSI PT Taru Martani sudah resmi menyampaikan pemberitahuan mogok kerja. Aksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Selasa - Kamis, 10 - 12 Maret 2026, mulai pukul 07.00 hingga 15.30 WIB di lokasi perusahaan.

Menurut mereka, mogok kerja dilakukan karena beberapa masalah, termasuk mandeknya perundingan bipartit terkait Surat Keputusan Direksi Nomor 036 dan 037/KPTS/DIREKSI/XI/2025 tentang pembebasan tugas pekerja, serta ketidakpatuhan perusahaan terhadap Putusan PHI Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk. 

Baca juga: Respon Pemkot Jogja Soal Ratusan Karyawan PT Tarumartani Ancam Mogok Kerja Jelang Ramadan

Putusan ini terkait perselisihan kepentingan dalam PKB, termasuk kewajiban pengusaha membantu pemotongan iuran serikat pekerja dan penerapan struktur serta skala upah.

"Kami berkomitmen melaksanakan aksi secara tertib dan damai. Kami berharap manajemen perusahaan segera menyelesaikan permasalahan melalui dialog yang konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar perwakilan PUK FSP NIBA - SPSI PT Taru Martani. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tak Kunjung Dapat Haknya, Pekerja Taru Martani Siap Mogok Kerja 10 - 12 Maret 2026, MPBI DIY Dukung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!