Khawatir Presiden Prabowo Kena Jebakan, Akademisi dan Civitas UGM Kritisi Penandatanganan Perjanjian ART RI dengan AS
JOGJA - Guru besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap kritis atas penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Mereka menilai isi perjanjian ART merugikan dan berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A, menegaskan, penolakan ini juga terkait dengan praktik diplomasi Indonesia yang dianggap berpihak pada agresor, tercermin dari keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) serta penandatanganan ART yang merugikan kedaulatan negara.
"Menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART yang secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang," ujarnya saat menyampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).
Baiquni pun menyoroti bahwa proses penandatangan ART tidak melalui konsultasi DPR dan tidak disahkan dengan UU, sehingga menurutnya melanggar Pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 Pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK No. 13/PUUXVI/2018.
Menurutnya, isi ART bersifat asimetris dengan keuntungan terbesar diperoleh Amerika Serikat, sedangkan Indonesia harus menanggung sebagian besar beban akibat kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat. Hal ini mencakup amandemen puluhan UU/Kepres/PP/Perpres hingga Permen, serta penyusunan puluhan aturan baru.
"Konsekuensi lainnya dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang," jelas Baiquni.
Para akademisi, kata dia, mengkritisi bahwa berbagai klausul ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia. Isi perjanjian dianggap menuntut kepatuhan terhadap kebijakan masa depan Amerika Serikat yang belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh AS, dan transmisi kebijakan AS kepada Indonesia terkait negara ketiga.
"Karenanya diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir - butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia," terang Baiquni.
Baiquni juga menekankan pentingnya kajian lintas disiplin karena ART mencakup berbagai sektor. Hasil kajian ini diharapkan dapat disebarluaskan ke masyarakat melalui media, sebagai pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan. Menurutnya, setidaknya terdapat delapan materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok UUD 1945.
Kendati demikian, para akademisi UGM mendesak pemerintah mengambil keputusan bijak dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara. Kompleksitas lain, seperti putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global Trump, juga harus menjadi pertimbangan.
"Apabila ratifikasi ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya," tegas Baiquni.
Ia menyebut bahwa UGM memiliki lebih dari 525 guru besar dari berbagai bidang ilmu yang siap menjadi resource person untuk mengkaji aspek-aspek perjanjian semacam ART. UGM ingin menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat.
"Jadi kita menjadi bagian dari menyalurkan aspirasi dari publik dalam hal ini kita bekerja secara akademik untuk memberikan rumusan-rumusan yang terbaik," imbuh Baiquni.
Ditemui usai menyatakan sikap, Baiquni menambahkan UGM akan terus mengkaji detil ART secara akademik dan hasil kajiannya akan disiarkan kembali.
"Sebab kita jangan membiarkan presiden kita masuk dalam perangkap yang akhirnya nanti akan merugikan bangsa Indonesia. Kita sebagai negara yang berdaulat, memiliki politik bebas aktif, maka kita akan memberikan kajian-kajian tersebut agar presiden mendapatkan sumber-sumber yang terbaik untuk menyampaikan pendapatnya," tandas Baiquni.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA, menegaskan bahwa pernyataan sikap kritis ini murni akademis, bukan karena kepentingan politik tertentu.
"Karena itu dari pernyataan akademis ini akan ditindaklanjuti dengan forum-forum kajian ilmiah untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung