Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 20:30 WIB

Kritik 11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pakar UGM Ingatkan Komunikasi untuk Sosialisasi diawal

Author

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan antri re-aktivasi di Layanan Dinsos Sleman, Kamis (5/2/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sejak awal Februari. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 ini dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Namun, banyak pasien baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan, menimbulkan kebingungan terutama bagi pasien dengan pemeriksaan rutin.

Peneliti dan Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Diah Ayu Puspandari, menekankan pentingnya sosialisasi lebih awal.

"Kurangnya komunikasi menjadi masalah utama. Apalagi bulan Februari ini jumlah yang dinonaktifkan cukup besar, sehingga banyak orang panik, terutama yang membutuhkan pengobatan rutin," ujarnya, Selasa (10/2/2026). 

Baca juga: Salah Satu Wilayah Terbanyak Penerima Manfaat, Dinsos Sleman Angkat Bicara Soal Polemik BPJS PBI Dinonaktifkan

Diah menjelaskan, JKN memang dirancang untuk memberi proteksi kesehatan bagi masyarakat, termasuk warga asing yang tinggal minimal enam bulan di Indonesia. Dalam hal ini, ia menilai masyarakat yang mampu diharapkan berperan melalui iuran untuk membantu warga yang kurang mampu.

Sistem pembagian kelas di BPJS, kata Diah, terkait dengan klasifikasi desil berdasarkan kemampuan ekonomi yang diterbitkan Kemensos.

"Selain PBI, negara juga memberikan subsidi untuk pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan, seperti pedagang, nelayan, atau petani. Apalagi kelas kecil seperti BPJS kelas 3, yang banyak berasal dari desil 1- 5, mereka diberikan subsidi oleh negara berupa iuran terjangkau, bahkan ada yang 0 rupiah, yang dikenal sebagai PBI," jelasnya.

Proses pemutakhiran data sebenarnya telah berlangsung sejak 2025 untuk menyaring pasien yang sudah sembuh, meninggal, atau kelahiran baru. Namun, penonaktifan massal yang tiba-tiba membuat banyak pasien baru sadar status mereka saat berada di fasilitas kesehatan. Karena itu, Diah menekankan pentingnya reaktivasi bagi peserta PBI yang membutuhkan layanan rutin.

"Peran lingkungan masyarakat sangat penting mendukung proses ini. Pemkot, pemkab, atau kader wilayah bisa menjadi penghubung yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama mereka yang sulit mengakses internet atau kurang familiar dengan gawai," terangnya.

Baca juga: Puluhan Driver Jogjakita Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Program Khusus

Selain itu, menurut Diah bahwa proses reaktivasi harus dilakukan dengan birokrasi yang ringkas, misalnya melalui mobile JKN, agar data dapat diperbarui dengan cepat. Diah menekankan koordinasi dengan Dinas Sosial penting karena Kemensos memiliki keterbatasan dalam menghimpun data. Dalam masa transisi ini, layanan kesehatan tidak boleh dihentikan.

"Rumah sakit sudah memiliki data pasien rutin, mereka tetap wajib ditangani, terutama kasus urgent. Saat ini sudah ada ratusan ribu kuota yang kembali menggunakan layanan rutin," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU