Senin, 26 JANUARI 2026 • 14:30 WIB

GPS di Kaki Hogi Minaya dilepas Usai Jalani Restorative Justice Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Masih Ada Tahap Kedua yang Menunggu

Author

Hogi Minaya (kanan) bersama istrinya, Arsita, saat ditemui di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). (Istimewa)

JOGJA - Hogi Minaya (44), seorang warga Kalasan Kabupaten Sleman yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret, menjalani proses restorative justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman hari ini 26 Januari 2026. Peristiwa itu terjadi pada April 2025, saat Hogi menolong istrinya dari jambret motor, yang berujung pada kecelakaan fatal dimana kedua penjambret tewas dilokasi.

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menjelaskan bahwa proses RJ yang dijalani merupakan tahap awal dari penyelesaian perkara.

"Kalau kita bicara pada agenda yang ada ini, tadi atau hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama. Dalam forum RJ yang sudah kita ikuti tadi, ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak," ujarnya kepada wartawan usai menjalani proses RJ, di Kejari Sleman, pada Senin (26/1/2026).

Ia menyebut bahwa pihak keluarga korban dari Palembang maupun Pagar Alam masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya, sebagai bagian dari tahapan berikutnya.

"Tapi yang jelas dari pihak Palembang maupun Pagar Alam itu masih akan koordinasi lanjut dengan kliennya. Itu yang kemudian nanti menjadi tahapan kedua atau tahapan selanjutnya terkait dengan rangkaian dari agenda restorative justice," jelas Teguh.

Baca juga: Kejari Sleman Ungkap Hogi dan Keluarga Korban Sepakati Damai, Proses Restorative Justice Libatkan Kejari Palembang

Menurut Teguh, restorative justice ini diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, dari tingkat penyidikan hingga persidangan, memungkinkan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mengenai proses perdamaian, Teguh menekankan prinsip saling memaafkan antar pihak.

"Yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian perkara yang penjambretan tadi, klien kami nanti harus memaafkan juga. Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri, nanti juga klien kami ada permohonan maaf yang bisa dilakukan," terang Teguh.

Saat ditanya apakah akan ada soal nominal tali asih, ia menyebut, belum dibahas dalam RJ tahap pertama itu.

"Oh, belum. Belum. Itu belum menjadi ranah yang sekiranya tadi dilakukan atau terjadi di dalam restorative justice yang tadi kita ikuti. Tapi mungkin nanti di jilid dua ya," ucapnya.

Meski demikian, Teguh menekankan bahwa harapan utama restorative justice adalah terciptanya perdamaian yang bisa diterima semua pihak, bukan soal materi.

"Yang jelas pada prinsipnya yang penting adalah saling memaafkan, itu yang penting," tuturnya.

Terkait soal jadwal RJ tahap kedua, Teguh mengatakan bahwa pihak terkait akan segera memberi konfirmasi untuk melanjutkan proses.

"Belum kita tentukan tapi nanti secepatnya dari pihak sana akan memberikan informasi atau konfirmasi pada kami untuk bisa dilanjutkan jilid duanya," katanya.

Lanjut Teguh menambahkan bahwa RJ yang dilakukan sebelumnya di kepolisian sempat menemui kendala karena aturan yang lama belum mengakomodasi proses perdamaian seperti sekarang.

"Mungkin sekarang karena sudah ada aturan restorative justice yang diatur dalam undang-undang, itu juga semakin memberikan semangat untuk bisa menyelesaikan perkara ini dengan format restorative justice," jelasnya.

Sedangkan soal alat pemantau GPS yang dipasang dikaki Hogi, Teguh mengatakan bahwa alat tersebut sudah dilepas.

"Kalau GPS sudah, sudah. Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hogi sendiri mengaku lega setelah mengikuti proses RJ.

"Puji Tuhan, Alhamdulillah, sudah agak lega-lega dengan restoratif justice seperti ini. Mungkin ke depannya lebih lega lagi semua. Tidak menyangka di luar dugaan," ucap Hogi. 

Baca juga: Surat Resmi Belum Ada Tapi Kejari Sleman Siap Hadiri Panggilan Komisi III DPR RI Buntut Kejadian Menimpa Hogi Minaya

Sementara Arsita, istri Hogi, menyampaikan harapannya agar proses ini segera selesai.

"Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya dan semoga ini segera tercapai. Ini yang paling penting, paling utama. Alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya, Alhamdulillah sudah lega," ujarnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU