Kejari Sleman Ungkap Hogi dan Keluarga Korban Sepakati Damai, Proses Restorative Justice Libatkan Kejari Palembang
JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi Minaya (44) sebagai tersangka. Kasus ini kini diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah kedua belah pihak, yakni tersangka dan korban, sepakat berdamai.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian, meski niat awalnya hanya membela sang istri yang menjadi korban jambret. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 di Jembatan Layang Janti, Jalan Raya Kalasan, Kabupaten Sleman.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan, proses restorative justice telah difasilitasi langsung oleh Kejari Sleman sebagai jaksa fasilitator dan dilaksanakan pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pada hari ini tadi sekitar pukul 09.00 WIB, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu kepada tersangka Hogi dan kepada korban," ujarnya kepada wartawan usai audiensi, Senin (26/1/2026).
Ia menyebutkan, hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice (RJ).
"Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat, dan sudah saling memaafkan," katanya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa proses perdamaian belum sepenuhnya final karena masih menunggu kesepakatan mengenai bentuk perdamaian yang akan ditempuh.
"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Bentuk perdamaiannya masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan antara penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Bambang, keputusan terkait bentuk perdamaian ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Kami semangatnya memang berupaya untuk menyelesaikan dengan menggunakan restorative justice," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, proses restorative justice tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam untuk memfasilitasi pihak keluarga korban yang berada di luar daerah.
"Kami melaksanakan secara virtual melalui Zoom. Kami dibantu oleh Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam untuk memfasilitasi di sana," ungkapnya.
Ia merinci pihak-pihak yang hadir dalam proses tersebut.
"Yang hadir tadi ada pihak dari tersangka, istrinya, penasihat hukumnya, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga disaksikan oleh pihak Pemda Kabupaten Sleman," kata Bambang.
Selain itu, keluarga korban dari Pagar Alam dan Palembang juga turut hadir, termasuk kuasa hukum korban.
"Kuasa hukum korban yang hadir, dalam hal ini Pak Misnan, merupakan penasihat hukum dari keluarga korban," imbuhnya.
Baca juga: Nama Bawaslu disebut Pada Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman, Harda :"Tidak Tahu"
Syarat Restorative Justice Terpenuhi
Bambang menegaskan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice, meskipun ancaman pidananya di atas lima tahun.
"Pada prinsipnya ini memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Pertimbangan jaksa penuntut umum juga menyampaikan bahwa perkara ini bisa diupayakan RJ," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa meski ancaman pidana Pasal 310 UU Lalu Lintas mencapai enam tahun, kasus ini termasuk pengecualian.
"Memang ancamannya enam tahun, tetapi ini bentuk kelalaian dan merupakan pengecualian sehingga bisa dilakukan upaya restorative justice,"terangnya.
Adapun syarat lain yang dipenuhi yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Perbuatannya baru pertama kali dan merupakan bentuk kelalaian," kata Bambang.
Penghentian Penuntutan Belum Terbit
Terkait penghentian penuntutan, Bambang menyebutkan bahwa ketetapan tersebut belum diterbitkan karena proses masih berjalan.
"Belum. Ini baru tahap awal. Yang penting hari ini kedua belah pihak sudah sepakat diselesaikan dengan restorative justice dan sudah saling memaafkan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa esensi utama restorative justice telah terpenuhi.
"Yang penting esensinya hari ini alhamdulillah mereka sudah saling meminta maaf dan saling memaafkan," ucapnya.
GPS Hogi dilepas
Mengenai pemasangan alat pengawasan elektronik (GPS) terhadap tersangka, Bambang menyebut hal itu dilakukan karena status penahanan kota dan merupakan prosedur standar.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, makanya dipasangi pengawasan elektronik. Itu SOP," jelasnya.
Soal pelepasan GPS, Bambang mengatakan hal tersebut masih akan dipertimbangkan secara teknis.
"Secara teknis nanti akan kami lepas, tapi tetap kami pertimbangkan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung