JOGJA - Polresta Sleman angkat bicara terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret istrinya di Jembatan Layang Janti, Kalasan, Sleman, pada April 2025 lalu. Polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan ahli, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, sebelum proses hukum berjalan, pihaknya telah memfasilitasi upaya mediasi antara para pihak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada 26 Januari 2026.
"Tadi memang hari ini adalah jadwalnya pelaksanaan mediasi di Kejaksaan yang dilakukan oleh CPU, kemudian dengan penyidik Satlantas, kemudian dari keluarga atau pelaku laka lantas, kemudian termasuk PH-nya, kemudian Zoom dengan PH dari korban atau pelaku jambret atau korban laka lantas, termasuk ada tokoh dari masyarakat Kalasan, kemudian ada juga dari pemerintah daerah yang sama-sama di situ memediasi," ujarnya, dalam keterangan kepada media yang diterima pada Senin (26/1/2026) malam.
Menurut Edy, dalam mediasi tersebut para pihak telah saling memaafkan. Namun, proses hukum tetap berjalan.
"Dengan hasil pada saat itu sudah saling memaafkan, namun nanti ada tindakan lanjut untuk menempuh jalurnya itu, itu menurut hasil yang dilaksanakan tadi," katanya.
Bantah Pemasangan GPS
Terkait isu yang beredar di masyarakat soal penahanan tersangka dan pemasangan GPS, Edy menegaskan hal tersebut tidak benar.
"Yang beredarkan kita melakukan penahanan, jadi selama proses penyidikan, Satlantas Polresta Sleman tidak melakukan penahanan. Apalagi tadi ada yang menyampaikan GPS, yaitu kita tidak melakukan itu," tegasnya.
Ia juga menyebut, hingga perkara dilimpahkan ke tahap dua, tidak ada penahanan terhadap Hogi Minaya.
"Karena selama proses penyidikan, penahanan sampai dengan tahap dua, kita tidak melakukan penahanan," lanjut Edy.
Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo (Istimewa)
Edy menjelaskan tidak dilakukannya penahanan berdasarkan permohonan tersangka dan pertimbangan penyidik.
"Berdasarkan surat permohonan dari pihak tersangka ini, dengan jaminan istrinya, dia melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA