Pelaku penganiayaan membawa sajam (Istimewa)
JOGJA - Polsek Jetis, Kota Yogyakarta, mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat melintas di wilayah Bumijo, Jetis. Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Jetis.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan mengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam ini merupakan bagian dari tiga kasus kriminal yang berhasil diungkap jajaran Polsek Jetis sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
"Kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial OYP (27) dan RRB (23). Mereka membawa celurit saat melintas di Taman Bumijo, RT 49 RW 11, Kelurahan Bumijo, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Sumalugi kepada wartawan di Polsek Jetis, Senin (26/1/2026).
Menurut Sumalugi, kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang menimpa OYP di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. Diduga, tersangka merasa tidak puas dan terintimidasi oleh warga setempat.
"Setelah kejadian laka lantas, tersangka pulang dan mengambil senjata tajam berupa celurit dengan maksud kembali ke lokasi kejadian,” katanya.
Dalam perjalanan, OYP mengajak RRB. Namun, keduanya diteriaki warga sebelum sampai di wilayah Sleman sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Mereka akhirnya terjebak di jalan buntu di Bumijo dan diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polsek Jetis.
Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan satu bilah celurit berukuran sekitar 40 sentimeter serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AB 5575 YC yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumalugi menegaskan pengungkapan kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Ini menjadi edukasi agar masyarakat tidak menjadikan tindakan para pelaku sebagai contoh,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dan berkas perkara tersangka telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung