JOGJA - Penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta masih terus berjalan meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah fokus pada program MAS JOS, program Wali Kota yang saat ini dipusatkan di wilayah Bumijo dan Gowongan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan bahwa tren kasus pembuangan sampah liar yang diproses melalui operasi justisi sejak 2023 hingga 2025 menunjukkan fluktuasi.
"Di tahun 2023 itu ada 45 tersangka dengan total denda Rp 10.240.000. Tahun 2024 turun menjadi 20 tersangka dengan total denda Rp 2.200.000. Sementara 2025 hingga November ini tercatat 22 tersangka dengan total denda Rp 1.900.000," ujarnya, saat dihubungi pada Kamis (27/11/2025).
Meski pelaksanaan operasi justisi tidak seintens sebelumnya, Octo menegaskan bukan berarti penindakan dihentikan. Pengurangan intensitas terjadi karena personel Satpol PP masih dipusatkan pada pelaksanaan program MAS JOS.
"Kami masih konsentrasi di program Mas Jos, program Wali Kota, untuk Satpol PP di Bumijo dan di Gowokan. Itu kita selesaikan dulu," jelasnya.
Namun demikian, justisi tetap berjalan ketika ditemukan pelanggaran di lapangan.
"Justisi terakhir kami laksanakan di bulan Oktober, satu tersangka kami tipiring. Jadi meskipun ada program MAS JOS, justisi ini tetap terus berjalan. Kalau ada pelanggaran yang tertangkap tangan, tetap kami proses," tegasnya.
Baca juga: Pemda DIY Lantik 1.413 PPPK, Sekda Ni Made Ingatkan Adab Dan Kompetensi
Octo mengungkapkan, mayoritas pelaku pembuangan sampah liar masih berasal dari warga Kota Yogyakarta sendiri.
"Sekitar 75 persen warga lokal, 25 persen warga luar kota,” katanya.
Soal alasan warga nekat membuang sampah sembarangan, kata Octo, sebagian besar karena enggan mengeluarkan biaya untuk layanan transporter atau penggerobak.Pelanggaran ini, menurutnya secara umum berupa sampah rumah tangga.
"Mereka bilang buangannya sedikit, jadi langsung ditaruh di situ saja. Banyak macam alasan mereka," katanya.
Pemantauan Depo 24 Jam
Selain penindakan, Satpol PP juga melakukan langkah edukasi dengan mendatangi ulang warga yang pernah terjaring justisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Via Telepon