JOGJA - Sebanyak 1.413 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah DIY resmi dilantik, Rabu (26/11). Pelantikan dipimpin Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mewakili Gubernur DIY, yang berlangsung di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Ni Made menyampaikan bahwa penetapan PPPK formasi 2022 dan 2023 ini merupakan kelanjutan penataan manajemen ASN di Pemda DIY.
"Setelah sebelumnya melantik PPPK formasi 2020 - 2021, hari ini kita menyempurnakan tahapan berikutnya. Ini bagian dari strategi memperkuat kualitas layanan publik dan profesionalisme birokrasi,” ujarnya.
Ni Made juga menegaskan, jabatan fungsional kini memiliki peran yang semakin strategis. Kinerja ASN, kata dia, tidak lagi dilihat sebagai rutinitas administratif, melainkan kontribusi langsung terhadap penyelesaian persoalan daerah.
"Setiap tugas jabatan fungsional harus berorientasi pada impact, bukan sekadar angka penilaian,” ucapnya.
Ia menyinggung arah reformasi birokrasi tematik dari Kementerian PANRB yang mana menitikberatkan penyelesaian isu-isu nasional, seperti penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penggunaan produk dalam negeri, pengendalian inflasi, hingga percepatan digitalisasi layanan publik.
"Selain itu, peningkatan akses dan mutu pendidikan serta kesehatan menjadi fokus penting," imbuh Ni Made.
Guru dan Tenaga Kesehatan Pegang Peran Kunci
Pada kesempatan tersebut, Ni Made juga memberi penekanan khusus. Menurutnya, guru menjadi pilar penting dalam menjaga reputasi DIY sebagai kota pendidikan.
"Tugas guru bukan hanya mengajar, tetapi membangun ekosistem pembelajaran yang inovatif dan inklusif agar siswa siap menghadapi masa depan," pesannya.
Hal yang sama juga berlaku untuk tenaga kesehatan, sosial, kehutanan, infrastruktur, budaya, dan bidang lainnya.
"Kehadiran Anda semua memperkuat responsivitas pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat," sambungnya.
Lanjut Ni Made menekankan dua hal fundamental bagi ASN yakni kompetensi dan adab. Kompetensi, menurutnya, diperlukan untuk menghasilkan kinerja yang terukur dan berbasis data. Namun ia mengingatkan, kemampuan teknis saja tidak cukup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA