Becak motor (bentor) Yogyakarta. (Istimewa)
JOGJA - PT Max Auto Indonesia menyampaikan klarifikasi terkait status operasional bajaj berbasis aplikasi di Kota Yogyakarta, menyusul terbitnya surat edaran (SE) Pemerintah Kota Yogyakarta yang membatasi penggunaan kendaraan roda tiga bermotor. Perusahaan menekankan bahwa layanan transportasi bajaj online yang menggunakan pelat hitam memiliki pijakan hukum yang jelas di tingkat nasional.
Government Relation PT Max Auto Indonesia, Budi Dirgantoro, mengatakan persepsi bahwa bajaj membutuhkan izin khusus merupakan kekeliruan. Ia menegaskan bahwa sejak 2017 pemerintah pusat telah menerbitkan sejumlah regulasi dimulai dari Permenhub 108, 118, 117 hingga 12, yang mengatur bahwa kendaraan berpelat hitam dapat beroperasi sebagai angkutan sewa melalui aplikasi.
"Dasar hukum kami sama dengan transportasi online lainnya. Tidak ada pembedaan. Kalau nanti Yogyakarta mau membuat aturan baru, kami siap patuh. Tapi kami minta perlakuan yang adil, semua moda harus diatur, bukan hanya kami,” ujar Budi belum lama ini.
Menurutnya, Max Auto telah menyerahkan seluruh dokumen legalitas yang diminta Dinas Perhubungan, meski masih terjadi perbedaan interpretasi mengenai regulasi nasional, terutama terkait penerapan PM 117.
Budi juga menilai bajaj memiliki tingkat keselamatan yang lebih baik dibandingkan sepeda motor sehingga dapat menjadi pilihan transportasi menengah antara motor dan mobil.
"Kami tidak ingin berkonflik dengan pemerintah. Namun kalau ada penataan, semuanya harus ditata, jangan hanya kami. Negara sudah memberi izin kami beroperasi, jadi tidak boleh ada perlakuan diskriminatif," tegasnya.
300 Unit Beroperasi
Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah, mengungkapkan sekitar 300 bajaj saat ini beroperasi di Yogyakarta. Sebagian besar unit dimiliki investor kecil atau “juragan” yang mempekerjakan pengemudi, sementara sisanya dibeli langsung oleh pengemudi
Menurutnya, bahwa pihak perusahaan berupaya membuka komunikasi secara intens dengan Pemkot Yogyakarta, Dinas Perhubungan, hingga komunitas transportasi.
"Harapannya, penataan transportasi kota bisa dilakukan secara menyeluruh tanpa menimbulkan gesekan di lapangan,” kata Bayu.
Baca juga: Mengadu ke DPRD DIY, Driver Trans Jogja Adukan Gaji Menyusut, Seragam Berkurang, Hingga Denda Rp 500
Penataan Sudah Direncanakan Sejak Lama
Pengurus koperasi pengemudi, Iwan, menjelaskan bahwa wacana penataan transportasi tradisional sebenarnya sudah digagas lebih dari satu dekade. Ia menyebut bajaj sudah pernah masuk Yogyakarta pada 2016–2017 dalam program distribusi nasional.
Menurutnya, Pemkot Yogyakarta memang memiliki rencana jangka panjang untuk mengganti bentor dengan becak listrik yang akan didanai melalui program CSR. Pembentukan koperasi, kata Iwan, dimaksudkan agar pengemudi memiliki wadah resmi untuk berdialog dengan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim WA (Pribadi)