JOGJA - Jajaran Polsek Gamping mengungkap kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh seorang kepala cabang di PT IPS, Trihanggo, Gamping, Sleman. Pelaku berinisial RR (30), warga Lendah, Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp 83.954.900.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak manajemen PT IPS mencurigai adanya ketidaksesuaian antara laporan penjualan dan hasil audit keuangan.
“Pelaku yang menjabat sebagai kepala cabang penjualan di PT IPS mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan dengan cara memalsukan laporan penjualan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi penggelapan dilakukan oleh pelaku sejak beberapa waktu lalu. Ketika dilakukan audit internal pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2025, perusahaan menemukan adanya selisih antara barang yang masuk dan keluar, serta kekurangan uang hasil penjualan.
“Setelah dikonfirmasi, pelaku mengakui telah memakai uang perusahaan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni diantaranya satu lembar SK pengangkatan karyawan kontrak, satu lembar surat pemutusan kerja, satu berkas laporan audit, sembilan lembar kuitansi produk plafon PFC, dan lima lembar faktur penjualan.
Penangkapan terhadap RR dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya, wilayah Lendah, Kulon Progo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung