Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 16:55 WIB

Kepala Cabang di Perusahaan Sleman Gelapkan Uang Rp 84 Juta, Dana Dipakai untuk Judol

Kepala Cabang di Perusahaan Sleman Gelapkan Uang Rp 84 Juta, Dana Dipakai untuk JudolTersangka kasus penggelapan dana perusahaan sebanyak Rp 84 juta di Perusahaan Sleman. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Jajaran Polsek Gamping mengungkap kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh seorang kepala cabang di PT IPS, Trihanggo, Gamping, Sleman. Pelaku berinisial RR (30), warga Lendah, Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp 83.954.900.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak manajemen PT IPS mencurigai adanya ketidaksesuaian antara laporan penjualan dan hasil audit keuangan.

Pelaku yang menjabat sebagai kepala cabang penjualan di PT IPS mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan dengan cara memalsukan laporan penjualan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Bupati Halim : Konsep “Kuntul Gunung” Untuk Kembangkan Kawasan Pansela DIY Jadi Pengelolaan Wisata "Satu Pintu"

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi penggelapan dilakukan oleh pelaku sejak beberapa waktu lalu. Ketika dilakukan audit internal pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2025, perusahaan menemukan adanya selisih antara barang yang masuk dan keluar, serta kekurangan uang hasil penjualan.

Setelah dikonfirmasi, pelaku mengakui telah memakai uang perusahaan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni diantaranya satu lembar SK pengangkatan karyawan kontrak, satu lembar surat pemutusan kerja, satu berkas laporan audit, sembilan lembar kuitansi produk plafon PFC, dan lima lembar faktur penjualan.

Penangkapan terhadap RR dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya, wilayah Lendah, Kulon Progo.

Baca juga: Penelitian UGM Soal Ritual Labuhan Merapi: Tradisi Rutin Keraton Yogya yang Menjaga Hutan Lereng Merapi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kepala Cabang di Perusahaan Sleman Gelapkan Uang Rp 84 Juta, Dana Dipakai untuk Judol

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!