JOGJA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau dikenal AHY, menyoroti pentingnya penerapan standar konstruksi dan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh bangunan, termasuk pondok pesantren. Hal itu disampaikan AHY usai mengisi kuliah umum di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/10/2025).
AHY mengaku telah menerima laporan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pemerintah daerah terkait masih terbatasnya lembaga yang memiliki izin PBG. Ia juga menyinggung peristiwa robohnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menimbulkan banyak korban jiwa.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari Menteri PU dan juga dari pimpinan di pemerintah provinsi, waktu itu di Jawa Timur, ketika ada bangunan pondok pesantren yang roboh di Sidoarjo. Tentu semua merasa ini sebuah insiden yang sangat menyedihkan karena banyak sekali anak-anak kita yang menjadi korban atas roboh atau bangunan yang memang belum memenuhi standar konstruksi,” ujar AHY.
Karena itulah, ia menegaskan, kejadian tersebut harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih mematuhi standar dan SOP konstruksi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, standar bangunan dibuat bukan semata untuk administrasi, melainkan demi keselamatan masyarakat.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar benar-benar kita lebih mematuhi segala standar yang telah ditetapkan, karena standar itu ada, SOP itu ada dengan tujuan. Pertama tentu keselamatan, baru setelah itu fungsi-fungsi bangunan lain,” tegasnya.
AHY menambahkan, penegakan standar tersebut tidak hanya berlaku bagi pondok pesantren, tetapi juga untuk semua bangunan publik seperti sekolah, kampus, rumah sakit, hingga puskesmas. Ia pun meminta pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk turut mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Kita ingin ke depan semakin menertibkan sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Ini juga sangat terkait dengan para pemimpin di daerah, agar sama-sama kita mengawal ini, melakukan sosialisasi, melakukan pemeriksaan lapangan, sehingga bisa kita evaluasi dan kita perbaiki, kita cegah hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Baca juga: Berisiko Tinggi, Dosen UGM Desak Inspeksi dan Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 di Cikande
Terkait kemungkinan menjadikan PBG sebagai syarat wajib pendirian pondok pesantren ke depan, AHY menyebut hal itu masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian PUPR.
“Ya, nanti kita jelaskan semuanya secara lebih utuh lagi setelah investigasinya selesai. Nanti akan dijelaskan oleh Kementerian PU,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung