JOGJA - Penangkapan lima pelaku judi online oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) di wilayah Bantul masih menjadi sorotan tajam publik. Jogja Police Watch (JPW) menilai penanganan kasus tersebut tidak menyentuh akar permasalahan karena hanya menyasar para pemain, sementara pihak yang diduga sebagai bandar belum tersentuh oleh hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan bahwa pola penindakan seperti ini justru memperkuat dugaan masyarakat selama ini bahwa aparat penegak hukum hanya menarget pelaku kecil dalam praktik perjudian online, sementara para bandar seolah dilindungi.
"Penegakan hukum atas judi online tidak hanya menyentuh kelas pemain, tapi harus menyasar para bandarnya. Jika benar perang melawan judi online, maka harus berdampak signifikan dan tidak setengah hati," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Jumat (8/8/2025).
Menurut Kamba, langkah transparansi dari Polda DIY sangat penting, terlebih dalam menjelaskan siapa pihak yang dirugikan dari kasus ini. Sebab, lanjut Baharuddin, publik awam pun memahami bahwa dalam praktik judi, keberadaan pemain tidak mungkin ada tanpa adanya bandar sebagai penyedia sarana berjudi.
Baca juga: Polda DIY Klarifikasi Tudingan Pembiaran Bandar Judi Online, Pastikan yang Terlibat Akan ditangkap
"Logika masyarakat saja, jika ada pemain pasti ada bandar. Ini harus diusut sampai ke hulu, bukan hanya ke hilir," jelasnya.
Ia juga menilai, penegakan hukum yang hanya menyentuh lapisan terbawah membuat upaya pemberantasan judi online kehilangan legitimasi di mata publik.
"Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berkali-kali menegaskan komitmen Polri untuk tidak setengah hati dalam memberantas judi online yang dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat," tuturnya.
Oleh karena itu, Kamba secara resmi meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar menurunkan tim untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini di Polda DIY.
"Kami berharap janji Kapolri tidak sekadar omon-omon. Jangan hanya tangkap pemain, tapi juga usut dan tangkap bandarnya," tegas Kamba.
Sebelumnya, Polda DIY turut menerapkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap lima tersangka. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Menyikapi itu, Kamba menilai penerapan pasal ini seharusnya membuka ruang hukum yang lebih luas untuk menjerat bandar, bukan hanya pemain.
"Jika merujuk pada penjelasan pasal tersebut, maka informasi elektronik yang bermuatan perjudian mencakup penawaran, ajakan, maupun sarana yang digunakan untuk berjudi. Artinya, penyedia sarana alias bandar seharusnya juga bisa diproses hukum secara adil dan transparan," pungkas Kamba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers