JOGJA - Polda DIY memberikan klarifikasi terkait tudingan masyarakat yang menduga aparat penegak hukum membelakangi keberadaan bandar besar dalam kasus perjudian online yang baru-baru ini diungkap. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah merilis penangkapan lima orang pelaku yang terlibat dalam praktik judi online pada Kamis (31/7/2025).
Namun, di tengah apresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut, muncul juga suara kritis dari masyarakat yang mempertanyakan apakah aparat telah menindak tegas para aktor besar di balik jaringan perjudian tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa proses penindakan terhadap kelima tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari empat operator dan satu orang koordinator berinisial RDS. Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan promosi dari situs-situs penyedia layanan perjudian daring.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya bandar besar atau jaringan yang lebih luas, AKBP Slamet menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pemodal dan pihak yang berperan sebagai bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Ia juga menyatakan, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Kendati demikian, Polda DIY berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
"Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan," tegas AKBP Slamet.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di wilayah DIY. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut,” ujar Kombes Ihsan.
Ihsan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian online dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Judi online adalah kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi dan melaporkan aktivitas tersebut demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari praktik ilegal,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung