Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 08 AGUSTUS 2025 • 17:50 WIB

Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Pakar UGM Ingatkan Jangan Jadi Alat Politik

Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Pakar UGM Ingatkan Jangan Jadi Alat Politik(Ilustrasi) Pemberian Amnesti dan Abolisi pada Terdakwa Korupsi. (Istimewa)

JOGJA - Keputusan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menuai kritik tajam dari publik dan kalangan akademisi. Pasalnya, keduanya telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi dan suap dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dosen Hukum Tata Negara UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menilai secara konstitusional, pemberian amnesti dan abolisi memang menjadi hak prerogatif Presiden. Namun, langkah tersebut dinilai sarat muatan politis, apalagi keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi musuh bersama publik.

Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan bahasa hukum. Penggunaannya di Indonesia umumnya untuk kasus politik, dan harus ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya kepada media, Jumat (8/8/2025).

Namun dalam kasus Tom Lembong, Zainal menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan rekonsiliasi secara nasional. Menurutnya, jika proses hukum telah berjalan sesuai kaidah yang berlaku, maka abolisi tidak diperlukan.

"Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya, apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional," tegasnya.

Baca juga: Amnesti Untuk Hasto Disambut Baik: Sikap Kenegarawanan dan Jiwa Besar!

Lanjut Zainal mengingatkan bahwa kebijakan hukum seharusnya tidak dilandasi motif politik, apalagi dalam perkara korupsi yang berimplikasi besar terhadap kepercayaan publik. Ia menyarankan agar pemerintah membuat parameter hukum yang jelas dalam pemberian amnesti dan abolisi, termasuk membatasi jenis kasus yang bisa mendapatkan kebijakan tersebut.

"Korupsi bukanlah ranah yang seharusnya diampuni hanya karena alasan politik. Harus ada batasan yang jelas,” imbuhnya.

Senada, Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman menilai, hak amnesti dan abolisi yang dimiliki Presiden seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum, bukan menjadi solusi instan yang merusak tatanan hukum itu sendiriAmnesti dan abolisi harus spesial, dia memiliki derajat tertinggi dalam pelaksanaan hukum. Kalau tidak, untuk apa ada proses hukum dan peradilan?” kata Zaenur.

Menurutnya, jika memang terdapat kesalahan prosedural dalam proses hukum terhadap Tom Lembong atau Hasto Kristiyanto, seharusnya hal tersebut diakui dan dibenahi, bukan langsung dihapus dengan kebijakan abolisi atau amnesti.

Penyalahgunaan kewenangan presiden tersebut dapat berpotensi merusak jalannya penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Pakar UGM Sebut Kebijakan PPATK Memblokir Rekening Berpotensi Menggerus legitimasi Presiden, Berikan Solusi Ini

Zaenur juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Ia menilai, kedua kasus itu tidak memiliki kekhususan yang cukup untuk mendapatkan perlakuan istimewa dari negara.

Kalau alasan kemanusiaan atau rekonsiliasi nasional tidak terpenuhi, lalu apa dasarnya? Ini bisa menciptakan presiden buruk,” pungkas Zaenur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Pakar UGM Ingatkan Jangan Jadi Alat Politik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!