4 dari 5 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha diperiksa Polresta Jogja, Satu Tersangka Mangkir Panggilan
JOGJA - Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus dugaan kekerasan anak di sebuah lembaga pengasuhan anak (childcare). Pada Selasa (28/7/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru.
Dari lima orang yang dipanggil, empat di antaranya memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif selama jalannya pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta. Sementara itu, satu tersangka lainnya berhalangan hadir.
Hal ini disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengonfirmasi bahwa satu tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini merupakan salah satu pengasuh.
"Masih nunggu satu, yang belum datang baru empat. Memang sih konfirmasi pendamping hukumnya nggak bisa mendampingi hari ini," ujar Apriz saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/7/2026).
Mengenai peran tersangka yang belum hadir tersebut, Apri menyebutkan bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai pengasuh.
"(Yang nggak datang itu) pengasuh," katanya.
Namun, pihak kepolisian masih enggan membeberkan identitas maupun inisial dari kelima tersangka baru tersebut kepada publik.
"Oh tidak bisa kita sebutkan (nama)," tegas Apri.
Terkait materi pemeriksaan hari ini, penyidik fokus mendalami sejauh mana keterlibatan serta pengetahuan para tersangka terkait peristiwa yang terjadi, mengingat sebelumnya mereka telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Fokusnya apa yang mereka lakukan. Apa yang mereka ketahui. Kan sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi," jelasnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja Jadi 27 Termasuk Satpam dan Petugas Kebersihan Terseret
Apri menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap empat tersangka yang hadir berjalan lancar.
"Empat tadi ya kooperatif," ujarnya.
Sementara mengenai hasil pemeriksaan serta kemungkinan adanya tindakan penahanan terhadap para tersangka tambahan itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh materi dan keputusan masih dalam proses penyidikan serta mekanisme gelar perkara. Keterangan resmi secara menyeluruh rencananya akan disampaikan pada Selasa sore ini (28/7).
"Ntar sore," tutur Apri.
Namun, soal potensi penahanan terhadap para tersangka setelah proses pemeriksaan selesai, Apri menegaskan keputusan tersebut sangat bergantung pada hasil gelar perkara penyidik.
"Itu masih digelarkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta baru-baru ini menetapkan lima orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut kini menjadi 32 orang. Lima tersangka terdiri dari unsur guru, pengasuh dan pegawai kerumahtanggaan.
"Penyidik kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka baru di kasus Daycare Little Aresha. Kelima tersangka terdiri dari dua orang guru, dua orang pengasuh dan seorang pegawai kerumahtanggaan. Seluruhnya masih kerja disitu," kata Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Apri melanjutkan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti baru yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti lainnya. Setelah penetapan tersangka, penyidik segera memanggil mereka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Panggilan lima tersangka dijadwalkan besok Selasa," ucap Apri.
Dalam perkara ini, Polresta Yogyakarta mencatat total ada 32 tersangka. Dari jumlah tersebut, 13 tersangka ditetapkan pada akhir April 2026 lalu. Pada sesi pertama tersebut, berkas perkara beserta barang bukti dari 13 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Juni 2026.
Selanjutnya pada awal Juli 2026, Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 14 tersangka baru. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara dari 14 tersangka sebelum akhirnya dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Terbaru, polisi kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
"Total ada 32 tersangka," ucap Apri.
Sedangkan, total jumlah korban yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan tercatat 157 orang. Dari jumlah tersebut, 144 korban telah diperiksa pada sesi pertama. Adapun pada sesi kedua, polisi memanggil 60 korban namun yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hanya 13 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung