Senin, 20 JULI 2026 • 14:00 WIB

Krisis Gaji PPPK, Pakar UGM: Potong Tunjangan Pejabat 20 Persen dan Evaluasi Program MBG!

Author

Potret rekrutment Perjanjian Kerja (PPPK) (Istimewa).

JOGJA - Fenomena puluhan pemerintah daerah (pemda) yang kebingungan hingga menunggak pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi alarm keras bagi tata kelola fiskal nasional. Permasalahan ini dinilai tidak bisa diselesaikan begitu saja dengan menuntut daerah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto, menegaskan bahwa krisis gaji PPPK merupakan dampak nyata dari lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, serta efisiensi anggaran yang tidak komprehensif.

"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujarnya, Senin (20/7/2026).

Agus menyoroti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang terkesan dipaksa tanpa diskusi terbuka mengenai prioritas belanja. Ia mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menedot anggaran sangat besar, namun penetapan sasaran penerimanya dinilai belum matang.

"Dampaknya, masyarakat kategori mampu masih ikut menikmati bantuan tersebut sehingga anggaran negara menjadi tidak tepat sasaran," ucapnya.

Selain itu, Agus mengkritik pola kebijakan pemerintah yang reaktif dan gemar membentuk program atau kelembagaan baru ketimbang mengoptimalkan yang sudah ada. Ia menunjuk contoh pembentukan Sekolah Rakyat saat ada anak putus sekolah, padahal tata kelola sekolah yang ada bisa diperbaiki.

"Begitu pula pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di saat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebenarnya sudah berdiri," tuturnya.

Baca juga: Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Pakar UGM Soroti Masalah Keuangan dan Kebijakan Ini

Terkait desakan agar Pemda meningkatkan pendapatan daerah, Agus memperingatkan agar pemerintah tidak mengambil jalan pintas dengan menambah beban pajak kepada masyarakat yang saat ini tengah dihimpit kesulitan ekonomi.

"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," tegasnya.

Menurutnya, aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD juga dinilai Agus perlu dikaji ulang. Pasalnya, ketika kapasitas anggaran daerah tergerus oleh pemotongan dan efisiensi pusat, rasio pembatasan tersebut otomatis ikut tergerus secara matematis, padahal beban gaji pegawai tidak bisa dipangkas begitu saja.

Daripada menghentikan rekrutmen PPPK yang justru berisiko merusak kualitas pelayanan publik di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan, Agus menyarankan penataan ulang belanja aparatur dan restrukturisasi organisasi secara menyeluruh.

"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif," jelasnya.

Untuk menutup celah anggaran gaji PPPK, Agus melontarkan usulan radikal yakni pangkas tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen, serta hapus honorarium tambahan bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN/BUMD.

Baca juga: Bawa Solusi Tata Kelola Nikel RI, Tim Gabungan UGM dan ITB Gelar Juara EcoVation

Kendati demikian, Agus menyimpulkan bahwa kunci penyelesaian krisis fiskal daerah ini ada pada keberanian pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi total prioritas belanja negara, bukan sekadar melemparkan beban keuangan ke pundak pemerintah daerah maupun rakyat.

"Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU