Penyerahan Surat Keputusan PPPK Kabupaten Gunungkidul. (Istimewa)
JOGJA - Rencana pemberhentian ribuan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, memunculkan kekhawatiran luas. Ancaman itu muncul menyusul aturan yang membatasi belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa pemerintah provinsi disebut berpotensi memangkas jumlah PPPK karena anggaran belanja pegawai melebihi kapasitas daerah.
Menanggapi isu ini, Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai kondisi tersebut menunjukkan pemerintah daerah kurang berhati-hati dalam perekrutan PPPK.
"Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurut Subarsono, pemerintah provinsi sebenarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa honor PPPK dibebankan pada APBD. Masa kontrak lima tahun, menurutnya, seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
"Apabila kemampuan keuangan daerah bersifat fluktuatif dan tidak stabil, kontrak kerja dapat dibuat lebih pendek seperti dua atau tiga tahun," katanya.
Ia juga menyoroti perlunya mekanisme dan kriteria jelas apabila pengurangan PPPK terjadi.
"Kalau misalnya dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai, ini menunjukkan perlunya mekanisme dan kriteria yang menjadi dasar mempertahankan atau memberhentikan. Hal ini kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik, seperti rule of law, transparansi, dan akuntabilitas," jelas Subarsono.
Lanjut Subarsono menekankan batasan alokasi anggaran belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
"Jika pemerintah daerah memaksakan alokasi belanja pegawai melebihi batas tersebut, konsekuensinya adalah pengurangan anggaran untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, hingga lainnya. Kondisi ini, pada akhirnya, akan merugikan kepentingan masyarakat luas," katanya.
Sebagai alternatif, Subarsono menyarankan pemerintah daerah bisa mengupayakan penambahan formasi aparatur dari pemerintah pusat. Namun, ia mengakui upaya ini sulit mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang tertekan.
"Langkah lain yang bisa dilakukan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah, bukan sekadar mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat," ujarnya.
Jika wacana pemberhentian terealisasi, Subarsono memperingatkan dampaknya bisa luas.
"Kalau 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail