Kejari Jogja Pecah Berkas Perkara Kasus Little Aresha Jadi Tiga Bagian: Pimpinan dijerat 13,5 Tahun Penjara Atau Bisa Lebih!
JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara (P21) kasus dugaan tindak pidana di daycare Little Aresha dari Polresta Yogyakarta pada Rabu (24/6/2026). Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan memutuskan untuk membagi berkas perkara menjadi tiga kelompok berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta, Hartono, menjelaskan bahwa pemisahan berkas ini dilakukan karena perbedaan peran yang signifikan antara pihak pimpinan yayasan, kepala sekolah, hingga para pengasuh.
"Untuk berkas perkara ini, dikelompokkan ada tiga berkasnya yakni berkas kelompok pengasuh, berkas yang terkait dengan kepala sekolah, dan berkas ketua yayasan. Karena masing-masing sangkaannya berbeda, sehingga tidak bisa dijadikan satu kesatuan pelimpahannya," ujarnya, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/6/2026).
Hartono mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah berupaya agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Terkait penerapan pasal, ia menyebutkan adanya perbedaan jeratan hukum yang cukup mendetail. Untuk Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah, pihak kejaksaan menerapkan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang (UU) Sisdiknas, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, untuk para pengasuh, kejaksaan lebih menitikberatkan pada penerapan UU Perlindungan Anak dengan pertimbangan peran mereka yang bertindak atas instruksi pimpinan.
"Untuk Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah, kita terapkan UU Sisdiknas, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perlindungan Anak karena para pengasuh ini bekerja atas inisiatif dan arahan mereka," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto, menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka, khususnya pimpinan yayasan, diproyeksikan cukup berat dengan skema pidana kumulatif.
"Terkait ancaman hukuman, yang paling tinggi ada di UU Sisdiknas yaitu 10 tahun. Jika dihitung dengan ancaman lainnya, yakni UU Perlindungan Konsumen (5 tahun) dan Perlindungan Anak, maka dengan sistem penambahan sepertiga dari ancaman tertinggi, potensinya mencapai 13,5 tahun," jelasnya.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa angka tersebut merupakan hitungan awal berdasarkan ancaman tertinggi. Pihak kejaksaan menyatakan komitmennya untuk berupaya semaksimal mungkin di persidangan agar para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Nanti kita upayakan yang terbaik, supaya bisa mendapatkan vonis yang lebih tinggi. Kita akan bantu semaksimal mungkin agar bisa diupayakan kumulatif seluruhnya," pungkas Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Yogyakarta pada hari ini (24/6) secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua (P21) perkara tindak pidana di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha terhadap tersangka 11 pengasuh yakni diantaranya inisial HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, dan NFZ. Serta kepala sekolah diisi oleh API alias N, dan ketua yayasan dijabat oleh DK.
Selain itu, jajaran Kejaksaan akan membentuk tim JPU gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior Kejari Yogyakarta ditambah jaksa-jaksa senior dari Kejati Yogyakarta, mengingat jumlah tersangka yang cukup banyak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung