Kamis, 11 JUNI 2026 • 14:45 WIB

Update Kasus Balita Meninggal Dugaan Malpraktik di RSUD Prambanan: Pengacara Endus Pelanggaran UU Konsumen dan Desak Pembuktian Terbalik

Author

Ibu korban dugaan malpraktik RSUD Prambanan Sleman, Anastasia Niken Purwandari (36). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kasus dugaan kelalaian medis atau malpraktik yang menyebabkan meninggal dunianya balita asal Piyungan, Naura Dwi Meydita Putri, di RSUD Prambanan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum keluarga korban secara resmi telah menempuh jalur hukum dan membeberkan sejumlah kejanggalan krusial terkait proses penanganan medis almarhumah.

Kuasa hukum keluarga Ibu Anastasia Niken Purwandari (ibu kandung almarhumah Naura),Purnomo Susanto kembali memberikan klarifikasi sekaligus merespons pernyataan pihak RSUD Prambanan dan Pemkab Sleman di media massa yang mengklaim tindakan medis telah sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP).

Purnomo mengawali keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang sempat mendatangi rumah duka pada pagi hari tanggal 17 Mei 2026.

"Kami selaku kuasa hukum menyampaikan keterangan dan pernyataan, kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Bupati Sleman, yaitu Pak Harda Kiswaya, pada tanggal 17 Mei 2026 pagi di rumah duka dalam rangka silaturahmi dengan keluarga almarhumah Naura. Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Bupati pada kesempatan saat itu, yang juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan pelayanan dari RSUD Prambanan," ujar Purnomo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Meski awalnya mengira Bupati hadir sendirian, ternyata rombongan dari RSUD Prambanan dan pejabat Pemkab Sleman ikut menyusul. Dalam pertemuan itu, mantan Direktur RSUD Prambanan, dr. Wisnu, sempat menjelaskan mengenai tindakan pemberian sedasi yang awalnya dikira obat bius biasa oleh keluarga. Namun, pihak kuasa hukum menolak penjelasan tersebut di forum silaturahmi.

"Menurut kami, yang berhak menyampaikan adalah dokter yang menangani atau melakukan tindakan langsung. Sehingga dalam pertemuan itu, penjelasan tersebut kami anggap belum pas," tegasnya.

Purnomo kembali membeberkan kronologi penanganan perkara ini yang dimulai sejak menerima surat kuasa pada 11 Mei 2026. Setelah menjalin komunikasi via telepon pada 13 Mei, disepakati pertemuan di RSUD Prambanan pada Sabtu, 16 Mei 2026 bersama orang tua almarhumah, Niko Adianto dan Niken, untuk meminta klarifikasi secara baik-baik.

Namun, respons dari Direktur RSUD Prambanan dinilai sangat mengecewakan dan tidak etis.

"Namun, sangat tidak kami sangka, Direktur RSUD Prambanan malah memberikan tanggapan yang menurut kami tidak etis dalam melayani maksud dan tujuan kami. Bahkan di akhir pertemuan, sempat terlontar tantangan untuk memproses kasus ini lewat jalur hukum dari Direktur RSUD Prambanan," kata Purnomo.

Baca juga: Update Terbaru Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan: Dokter Terlapor Masih Bertugas, Direktur RS Pastikan Audit Medis Akan Dipublikasikan

Menjawab tantangan tersebut, tim hukum melakukan pendalaman dan resmi membuat laporan kepolisian di Polres Sleman pada 17 Mei 2026. Purnomo juga menyayangkan pihak rumah sakit yang hingga kini belum memberikan dokumen rekam medis tertulis yang diminta sejak 16 Mei.

"Kami sangat menyayangkan jika RSUD Prambanan dipimpin oleh seorang direktur dengan perilaku tidak etis seperti itu. Ini sangat berbahaya bagi pelayanan medis di rumah sakit. Karena kasus ini sudah bergulir, kami mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan," imbuh Purnomo.

Merespons klaim bahwa tindakan rumah sakit sudah sesuai SOP, Purnomo mengingatkan bahwa SOP harus mengacu pada empat pilar utama dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yaitu Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional (SOP), dan Etika Profesi. Ia menggarisbawahi adanya dugaan pemberian sedasi sebanyak 3 kali suntikan sebelum proses CT scan yang dosisnya belum diketahui karena rekam medis ditahan.

Lebih lanjut, tim hukum menemukan kejanggalan pada dokumen hasil pemeriksaan radiologi dan laboratorium yang kini sudah diserahkan ke penyidik. Kejanggalan tersebut berada pada jam krusial, yaitu pukul 12.42 WIB.

"Pada hasil bacaan CT scan jam 12.42 WIB tersebut, tercatat bahwa pasien sudah terpasang selang ETT (Endotracheal Tube) dan selang NGT (Nasogastric Tube). Tujuan pemberian sedasi awalnya adalah agar anak tenang dan tidak bergerak selama proses CT scan. Anak disuntik 3 kali, lalu tertidur dan masuk ruang CT scan. Pertanyaannya, apakah CT scan untuk indikasi microcephaly yang dijadwalkan itu sudah dilakukan atau belum? Mengapa di jam 12.42 WIB justru sudah terpasang selang ETT dan NGT? Apa urgensinya?," ungkap Purnomo heran.

Berdasarkan konsultasi dengan ahli medis, ia menyebut pemasangan ETT atau NGT tidak diperlukan jika tujuannya hanya untuk menenangkan anak agar tertidur saat CT scan.

Desak Polisi Sita 6 Bukti Kunci

Agar kasus ini benderang, pihaknya mendesak penyidik kepolisian segera mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti krusial di RSUD Prambanan, yakni diantaranya rekaman CCTV meliputi ruang radiologi/CT scan, koridor radiologi, nurse station, ruang tindakan, hingga jalur menuju ICU/IGD dari awal pasien tiba sampai dipindahkan.

Kedua adalah rekam Medis Elektronik (RME) beserta audit trail (log input atau edit untuk melihat siapa user dan jam berapa data diubah).

Ketiga adalah catatan Obat meliputi instruksi obat, nama, dosis, jam injeksi (suntikan 1 sampai 3), identitas penyuntik, log farmasi, serta ampul/vial obat beserta nomor batch.

Keempat lembar Monitoring berupa catatan tanda-tanda vital (TTV), saturasi oksigen, respiratory rate (RR), nadi, tekanan darah, tingkat kesadaran, hingga rekaman alarm monitor.

Kelima adalah catatan Code Blue / Resusitasi meliputi waktu henti napas, panggilan bantuan, penggunaan BVM, oksigen, suction, intubasi ET, RJP, dan obat-obatan emergensi yang masuk.

"Lainnya adalah gasil Penunjang Lain yakni hasil resmi CT scan, rontgen toraks pasca-intubasi, hasil analisis gas darah (AGD), Hb serial, trombosit, PT/APTT, gula darah, dan elektrolit," imbuh Purnomo.

Indikasi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Advokat Intan Nurrahmawati, menjelaskan alasan mengapa kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda DIY. Menurutnya, ada muatan pelanggaran hak konsumen atau hak pasien yang sangat kental dalam perkara ini.

"Pelanggaran pertama yang dilakukan oleh RSUD (Prambanan) atau oknum dokter terkait penanganan almarhumah Naura substansinya adalah pelanggaran hak konsumen atau hak pasien. Di mana pasien atau konsumen itu sebetulnya yang paling utama berhak memperoleh jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan ketika ditangani atau dilayani di sebuah institusi atau korporasi," jelas Intan.

Intan menambahkan, dipersulitnya akses keluarga untuk mendapatkan rekam medis juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Baca juga: Polda DIY Kini Periksa 5 Saksi Buntut Dugaan Malpraktik Balita Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan

Ia juga menyebut adanya dugaan pelanggaran sanksi pidana terkait Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengenai larangan penggunaan sediaan farmasi yang cacat, bekas, atau tercemar. Karena hal ini sulit dibuktikan secara kasat mata oleh keluarga, Intan menegaskan bahwa kasus ini harus menerapkan asas pembuktian terbalik.

"Oleh karena itu, di sini berlaku asas pembuktian terbalik. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menganut asas pembuktian terbalik, sehingga menjadi kewajiban dari pelaku usaha atau penyedia layanan dalam hal ini rumah sakit untuk membuktikan. Mereka harus membuktikan apakah benar sediaan farmasi yang diberikan kepada pasien hingga mengakibatkan adanya kematian tersebut memang layak diberikan, ataukah justru sudah tercemar," pungkas Intan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU