Sabtu, 06 JUNI 2026 • 09:10 WIB

Polemik Izin GMS Bantul : GMS Pusat Klaim Sudah Lengkapi Berkas :"Itu Surat Lama, Ya Udah Kirim Ulang"

Author

Humas GMS Pusat, Josiah Michael. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pihak Gereja Mawar Sharon (GMS) Pusat buka suara terkait kelanjutan izin operasional dan nasib ibadah jemaah GMS Bantul pasca-aksi pembubaran yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) beberapa waktu lalu. GMS menegaskan sikap kooperatifnya dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi tambahan yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengungkapkan bahwa seluruh berkas laporan yang diminta kini sudah diserahkan secara resmi kepada instansi-instansi terkait.

"Kalau dari GMS sendiri sudah melengkapi semua dokumen yang perlu ditambahkan ya. Jadi memang kemarin kan ada tambahan yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dan itu sudah kami serahkan semua, sudah dilengkapi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Pesan Menohok Sultan HB X Buntut Ormas Geruduk Jemaat GMS Bantul Soal Izin Bangunan : "Enggak Ada yang Paling Benar Sendiri!"

Josiah merinci, dokumen-dokumen pelaporan tersebut telah dikirimkan ke beberapa pihak berwenang, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Disebutkannya juga, bahwa dokumen yang diminta tersebut sebenarnya merupakan berkas lama yang sudah pernah diserahkan sebelumnya. Namun, demi menghormati prosedur, pihak GMS bersedia melakukan proses pelaporan ulang.

"Surat yang dokumen yang diperlukan sudah kami kirimkan. Jadi masing-masing ya, ada ke Kemenag, ada ke FKUB, kemudian ada ke Kesbangpol itu sudah kami lakukan semua. Sebenarnya surat itu sudah pernah kami kirim dulu ya yang lama, tetapi dengan kami disuruh ngulang lagi ya kita lakukan," jelas Josiah.

Alasan Tolak Ibadah di Pendopo Kabupaten

Mengenai nasib tempat ibadah, Josiah menyampaikan hingga saat ini gedung GMS Bantul masih belum bisa dipergunakan. Di tengah situasi tersebut, Pemkab Bantul sebenarnya telah memberikan solusi alternatif, di mana Bupati Bantul mengizinkan para jemaah untuk menggunakan Pendopo Kabupaten sebagai tempat ibadah sementara.

Ia mengapresiasi kebaikan dan kebijakan Bupati, namun pihak GMS memutuskan untuk tidak mengambil opsi tersebut setelah melakukan berbagai pertimbangan internal.

"Kalau untuk saat ini memang masih belum bisa dipergunakan, tetapi sempat memang ada pemberitahuan atau ada bantuan dari Pemkab yaitu Pak Bupati mengizinkan untuk menggunakan pendopo Kabupaten. Nah ini kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kebetulan dari beliau, tetapi setelah kami mempertimbangkan berbagai faktor kita belum bisa mengambil opsi untuk beribadah di Pendopo," ungkap Josiah.

Ratusan Jemaah Belum Bisa Ibadah Hari Minggu

Dampak dari belum keluarnya izin resmi dan tidak diambilnya opsi ibadah di pendopo, sekitar 200 hingga 300 jemaah lokal GMS Bantul dipastikan belum bisa melaksanakan ibadah bersama pada hari Minggu besok. Pihak gereja kini hanya bisa berharap agar surat izin resmi dari pemerintah setempat dapat segera terbit agar jemaah bisa kembali beraktivitas.

"Jadi kita sementara mungkin hari Minggu besok belum melaksanakan ibadah dulu untuk GMS Bantul. Sampai mudah-mudahan enggak lama lah, kita berharap sih izin segera keluar jadi kita bisa segera melakukan ibadah di site GMS Bantul," tuturnya.

Josiah menyebutkan bahwa seluruh jemaah yang terdampak merupakan warga asli dan masyarakat sekitar Bantul.

"Sekitar 200-300 ya. Itu warga Bantul semua karena kita memang gereja lokal ya memang dari masyarakat sekitar," ucapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi ini kepada publik. Langkah ini diambil agar tidak berkembang spekulasi liar atau ketidakpastian di tengah masyarakat mengenai aktivitas keagamaan jemaah GMS Bantul.

"Kalau saya menjelaskan detail kan tidak menjadi misteri. Biasanya bertanya-tanya terus Jumatan gimana ya," tandas Josiah.

Respon Polda DIY

Keributan suasana di lokas Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026) pagi. (Istimewa)

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa penanganan kasus GMS Bantul saat ini telah resmi masuk ke tahap penyidikan intensif.

"Untuk kasus GMS ya di Bantul saat ini sudah tahap penyidikan. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan saat ini masih terus berproses ya. Kita akan mengurai secara utuh rangkaian peristiwanya seperti apa, sehingga bisa menetapkan peran-perannya seperti apa nih dari tersangka yang akan kita tersengkakan," ujar Ihsan.

Penyidik Polda DIY tengah menguji alat bukti digital berupa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian guna memetakan siapa saja aktor yang terlibat dalam aksi sepihak tersebut. Polisi memberi sinyal kuat bahwa tersangka dalam kasus ini akan berjumlah lebih dari satu orang.

"Saat ini masih berproses makanya kita mau memeriksa secara utuh bagaimana peristiwanya. Kemudian dari hasil CCTV juga akan kita kumpulkan untuk menentukan peran-perannya seperti apa, karena pastinya akan lebih dari satu orang ya tersangkanya," katanya.

Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan bahwa penyidik tidak main-main dalam menerapkan pasal pidana. Pelaku dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal penyertaan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Karena kita juga sudah mempertersangkakan juga dugaan tersangkanya juga terkait Pasal 20 KUHP ini, penyertaan dalam tindak pidana. Jadi tidak hanya kita kenakan pasal terkait gangguan kegiatan ibadah, tapi juga Pasal terkait penyertaan tindak pidana. Kalau dulu Pasal 55, 56 ya KUHP, sekarang kan sudah ganti Pasal 20. Jadi ini semua berproses ya nanti akan kita sampaikan update resminya," jelasnya.

Adapun latar belakang 16 saksi yang diperiksa, pihaknya mengonfirmasi bahwa mereka adalah orang-orang yang berada langsung di area tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembubaran terjadi. Namun, polisi masih memilah peran dari masing-masing saksi tersebut.

"16 saksi itu pastinya yang ada di lokasi ya. Ini masih dipetakan oleh penyidik peran-perannya. Masih kita bagi ini bagiannya sebagai apa perannya seperti apa," kata Ihsan.

Baca juga: Resmi Naik ke Tahap Penyidikan Soal Pembubar Ibadah GMS di Bantul, Polda DIY : "Jangan Terprovokasi, Percayakan pada Polisi"

Oleh karena itu, Polda DIY kembali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyerangan aktivitas ibadah ini secara transparan dan berkeadilan. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum DIY.

"Intinya kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kami berharap ini yang terakhir ya, ini yang terakhir. Dan ini juga alarm bagi yang lain, jangan coba-coba untuk melakukan tindakan-tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum ataupun mengganggu jalannya kegiatan peribadatan," pungkas Ihsan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU