Pelaku Film Keluhkan Pajak Berlapis, Minta Pemerintah Tiru Skema Prancis dan Korea :"Dari Film untuk Film"
JOGJA - Para pelaku industri perfilman nasional mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi skema perpajakan di sektor sinema. Saat ini, beban pajak yang berlapis mulai dari impor materi, tenaga kerja, hingga pajak tontonan dinilai menjadi batu sandungan besar bagi keberlangsungan industri kreatif di tanah air.
Hal tersebut mencuat dalam pertemuan antara Tim Kerja Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI bersama sejumlah sineas dan lembaga film di Kotagede, Yogyakarta, Jumat (5/6/2026). Pertemuan ini juga dihadiri oleh penyelenggara Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF).
Ketua Yayasan Sinema Yogyakarta, Budi Irawanto, menegaskan bahwa carut-marut persoalan perpajakan ini harus menjadi poin krusial yang diakomodasi dalam rencana revisi Undang-Undang Perfilman Nomor 33 Tahun 2009. Menurutnya, regulasi saat ini sudah tidak adaptif dengan perkembangan ekosistem film modern.
"Kemudian pentingnya apresiasi literasi perfilman kita, kemudian pengaturan bisnis film kaitannya dengan perpajakan dan seterusnya, itu sesuatu yang sangat krusial dan mendesak di dalam agenda nanti revisi undang-undang perfilman kita," ujar Budi.
Baca juga: Antusiasme JAFF 2025 di Jogja, Kemenekraf Dorong Pembangunan Bioskop di 15 Provinsi Prioritas
Budi memaparkan bahwa tumpukan beban pajak yang harus dipikul ekosistem film terjadi dari hulu ke hilir.
"Kalau dalam undang-undang perfilman, pajak yang ada di material, kemudian pajak tontonan itu juga ada. Terus beberapa tenaga kerja dan segala macam itu juga komponen pajak," katanya.
Melihat kondisi tersebut, Budi menyarankan agar Indonesia meniru kebijakan yang telah sukses diterapkan oleh negara-negara dengan industri sinema yang maju, seperti Prancis dan Korea Selatan. Di negara tersebut, pajak tidak menguap begitu saja ke kas negara, melainkan diputar kembali untuk membiayai ekosistem perfilman itu sendiri.
"Kalau menurut saya, pajak itu dikembalikan untuk mengembangkan dunia perfilman seperti yang terjadi di Prancis dan Korea. Pajak yang diambil dari industri film kemudian dikembalikan lagi untuk pengembangan perfilman," jelasnya.
"Nah di Prancis itu sudah dilakukan. Pajak itu kembali lagi ke industri perfilman. Di Korea juga sama. Jadi bagaimana pajak ini juga memberi kemanfaatan ke dunia perfilman," sambungnya.
Selain itu, Budi juga membawa menyoroti dari sektor eksibisi dan literasi, khususnya nasib festival film seperti JAFF yang telah konsisten berjalan selama dua dekade sebagai motor diplomasi budaya di Asia Tenggara.
"Festival yang sudah berumur 20 tahun ini tetap menghadapi isu tentang sustainability atau keberlangsungan. Salah satunya adalah dukungan pendanaan, fasilitasi, regulasi, perizinan, dan kalau bisa juga ada keringanan pajak," tandasnya.
Menanggapi rentetan keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, memastikan bahwa seluruh masukan, terutama mengenai beban pajak ganda, akan menjadi catatan penting bagi Panja untuk dicarikan jalan keluar bersama pemerintah.
"Terkait dengan beban pajak tadi kami catat, di mana beberapa beban ganda pajak di Indonesia di dunia film itu kita berharap ada solusi dari pemerintah. Nanti panja mencatat itu," ujarnya.
Chusnunia pun sepakat bahwa industri film nasional tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Mengingat film memiliki daya jangkau yang luar biasa, sektor ini seharusnya dipandang sebagai instrumen konkret untuk diplomasi budaya Indonesia di mata dunia.
Dalam kunjungan kerja tersebut Komisi VII DPR RI juga menyerap aspirasi lain, mulai dari urgensi revisi regulasi perfilman hingga strategi penguatan ekosistem film daerah lewat pemberdayaan komunitas-komunitas lokal.
"Kita berharap melalui film, kalau kita bicara tentang diplomasi budaya itu konkret nyata bisa diharapkan dari dunia film. Oleh karenanya kita tidak bisa membiarkan ini hanya oleh industri saja, tapi bagaimana seluruh pihak bergandengan tangan dan terlibat dalam pertumbuhan film itu sendiri," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung