Selasa, 14 APRIL 2026 • 15:25 WIB

Gelapkan Pajak Rp 768 Juta Lebih, Direktur Pengembang Properti di DIY Diserahkan ke Kejaksaan

Author

Direktur PT PIP, tersangka tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah saat diserahkan ke Kejaksaan. (Istimewa)

JOGJA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DJP DIY) resmi menyerahkan tersangka berinisial PP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 Maret 2026.

PP diketahui merupakan Direktur PT PIP, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pengembang properti. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen perpajakan hingga perangkat komputer yang diduga digunakan dalam praktik pelanggaran pajak.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Penyitaan dilakukan sejak 11 Februari 2026 setelah melalui penelusuran aset sejak penetapan tersangka pada 5 Mei 2025. Seluruh proses penyitaan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Baturaja.

Adapun aset yang disita tersebut diantaranya tujuh bidang tanah seluas total 2.537 meter persegi di kawasan Tanjung Baru, Baturaja Timur, termasuk lima unit rumah toko (ruko). 

Kemudian, terdapat dua bidang tanah seluas 22.763 meter persegi di Baturaja Permai serta satu bidang tanah seluas 19.990 meter persegi di wilayah Banuayu.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan berbagai modus pelanggaran pajak melalui perusahaannya.

"Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen, tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober–Desember 2019, serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari - September 2019," ungkap Teguh.

Baca juga: Soroti Mahalnya Tiket Pesawat, Pakar UMY Sebut Evaluasi Pajak Salah Satu Solusi

Ia juga menyampaikan tersangka tidak melaporkan SPT Masa untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) sepanjang Januari hingga Desember 2019.

"Karena itu, seluruh proses penyitaan sudah dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP DIY, Wansepta Nirwanda, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas pelanggaran perpajakan.

"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan penggelapan atau pelanggaran kewajiban perpajakan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang taat," ujar Wansepta.

Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 768.762.235 yang berasal dari PPN dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: Kanwil DJP DIY Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Kasus Pajak di OKU

PP terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.

"Kami dari Kanwil DJP DIY menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan serta mengimbau para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak secara jujur, benar, dan transparan," pungkas Wansepta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU