Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 31 MEI 2026 • 21:30 WIB

UGM dan ILO Sesalkan Aturan Jadul Bikin Jutaan Pekerja Informal dan Ojol di Indonesia Tanpa Perlindungan Sosial

UGM dan ILO Sesalkan Aturan Jadul Bikin Jutaan Pekerja Informal dan Ojol di Indonesia Tanpa Perlindungan SosialMomen Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro menyambut baik massa aksi dari Forum Ojol DIY, pada Jumat (29/8/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Struktur ketenagakerjaan di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh pekerja informal. Sayangnya, lonjakan jumlah pekerja di sektor ini tidak dibarengi dengan regulasi perlindungan sosial yang memadai. Pemerintah dinilai gagap dalam mengejar perubahan lanskap dunia kerja yang bergeser jauh lebih cepat ketimbang pembaruan hukum.

Di tengah masifnya pertumbuhan pekerja platform (seperti ojek online), freelancer, hingga content creator, sistem jaminan sosial di Indonesia dikritik karena masih kaku dan hanya berfokus pada hubungan kerja formal konvensional.

Sorotan tajam ini mengemuka dalam diskusi bersama International Labour Organization (ILO) yang membahas nasib pekerja ekonomi informal dan urgensi jaminan sosial.

Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Suci Lestari Yuana, menegaskan bahwa pembenahan paradigma perlindungan kerja sudah sangat mendesak. Menurutnya, negara harus adil memandang esensi dari seorang pekerja.

"Kalau kita ingin benar-benar berpihak pada perlindungan sosial, maka perlindungan itu harus berbasis kerja, bukan berbasis status. Siapa pun yang bekerja dan menciptakan nilai ekonomi, apapun bentuk pekerjaannya, seharusnya tetap berhak mendapatkan perlindungan dasar," ujar perempuan yang akrab disapa Nana ini, Minggu (31/5/2026).

Kiblat Standar Eropa yang Bias

Nana menjelaskan, carut-marut persoalan pekerja informal di negara berkembang seperti Indonesia berakar dari konstruksi global yang keliru. Definisi formal dan informal yang dipakai saat ini awalnya berkembang dari perspektif negara-negara Eropa yang kemudian dipaksakan menjadi standar universal. Walhasil, banyak pekerjaan lokal yang lumrah di negara berkembang langsung dicap sebagai sektor informal.

Padahal, tren dunia saat ini sudah tidak lagi meributkan dikotomi tersebut. Menurut Nana, diskusi global kini mulai bergeser dari sekadar membedakan formal dan informal menuju pemenuhan kerja layak atau decent work.

Lebih lanjut, berdasarkan risetnya mengenai pekerja platform di kawasan ASEAN, Nana mendapati fakta unik tentang Indonesia. Secara kuantitas, Indonesia sebenarnya memiliki regulasi perlindungan pekerja digital yang cukup melimpah. Namun, macetnya eksekusi di lapangan membuat posisi tawar pekerja tetap lemah.

Ia mencontohkan nasib pengemudi ojek online yang tetap didera kerentanan tinggi.

"Di Indonesia regulasinya sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi problemnya institusi yang mengimplementasikan regulasi itu belum kuat. Akibatnya pekerja tetap berada dalam posisi rentan meskipun aturan terus bertambah," tuturnya.

Sektor Formal Tapi Rasa Informal

Senada dengan Nana, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Qisha Quarina, Ph.D., memaparkan bahwa potret informalitas saat ini jauh lebih kompleks. Status mentereng bekerja di perusahaan formal ternyata bukan jaminan seseorang mendapatkan haknya.

Dari data yang dipaparkannya, sekitar 30 persen pekerja di sektor formal saat ini masih berstatus "luntang-lantung" karena tidak memiliki kontrak kerja, baik secara lisan maupun tertulis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

UGM dan ILO Sesalkan Aturan Jadul Bikin Jutaan Pekerja Informal dan Ojol di Indonesia Tanpa Perlindungan Sosial

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!