Selasa, 31 MARET 2026 • 20:45 WIB

Kritik Pengalihan 58 Persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Pakar UGM Sebut Itu Hak Desa

Author

Potret wilayah pedesaan. (Istimewa)

JOGJA - Kebijakan pemerintah yang mengarahkan 58 persen dana desa untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari kalangan akademisi. Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A., menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus semangat otonomi desa.

Menurut Bambang, kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan tonggak penting dalam mengembalikan kemandirian desa setelah lama berada dalam sistem pemerintahan yang terpusat.

Ia menegaskan bahwa desa seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan lokal.

"Undang-undang desa itu lahir dari perjuangan panjang masyarakat desa, aktivis, hingga pemerintah daerah agar desa diakui sebagai entitas otonom yang bisa mengatur urusannya sendiri," ujar Bambang, Selasa (31/3/2026).

Ia menilai, pengalokasian dana desa secara seragam untuk program tertentu justru bertentangan dengan prinsip tersebut. Dana desa, kata dia, semestinya dikelola secara fleksibel untuk menjawab kebutuhan spesifik masing-masing desa.

"Dana desa itu hak desa, bukan sekadar bantuan dari pemerintah pusat. Ketika ditarik kembali untuk program tertentu, apalagi yang bersifat top-down, itu tidak adil," tegasnya.

Selain itu, Bambang juga menyoroti konsep Koperasi Merah Putih yang dinilai tidak tepat secara kelembagaan. Ia menegaskan bahwa koperasi merupakan entitas ekonomi berbasis anggota, bukan bentukan pemerintah desa.

"Koperasi itu milik warga, bukan milik desa. Kalau desa membentuk usaha, itu seharusnya masuk kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan koperasi," jelasnya.

Baca juga: Imbas Dana Desa di Sleman dipangkas Drastis, Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Ini ditunda

Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan ekonomi desa sangat beragam sehingga tidak bisa diseragamkan melalui satu program nasional.

"Ada desa yang butuh gudang, ada yang butuh akses pasar, ada yang butuh lahan produksi. Tidak semuanya membutuhkan gedung koperasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menilai pendekatan pembangunan yang bersifat top-down berisiko mengulang kegagalan masa lalu, di mana program tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat.

"Banyak program pembangunan yang akhirnya hanya jadi proyek penghabisan anggaran, bukan pemberdayaan masyarakat. Ini yang harus dihindari," katanya.

Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam kebijakan desa, termasuk partisipasi masyarakat dan transparansi.

"Kebijakan harus melibatkan masyarakat desa, terbuka, dan sesuai kebutuhan nyata. Selain itu, pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman sejarah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.

Baca juga: Soroti Marak Gratifikasi, Pakar UGM Setuju dengan KPK Pejabat Publik Dilarang Terima Hadiah

Oleh karena itu, Bambang juga menegaskan pentingnya ruang kritik dalam proses perumusan kebijakan publik.

"Pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Kritik itu bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki kebijakan agar lebih tepat sasaran," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU