Tindakan gratifikasi. (Istimewa)
JOGJA - Tradisi berbagi hampers saat Hari Raya Idulfitri kembali marak di tengah masyarakat. Namun, praktik tersebut tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik. Melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025, pejabat negara diingatkan untuk tidak menerima maupun meminta hadiah yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Gratifikasi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan dalam pelayanan publik, hingga menjadi pintu masuk praktik korupsi terselubung.
Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik UGM, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa isu gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Karena mereka berada pada posisi sebagai pejabat publik yang punya otoritas untuk memutuskan sesuatu. Yang dikhawatirkan dari gratifikasi adalah bahwa itu bukan semata-mata gestur sosial soal pertemanan, soal kenalan, tetapi seorang pejabat menerima itu tidak sebagai individu, tetapi dia berada pada posisi tertentu yang menentukan sebuah keputusan," ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menyoroti adanya kecenderungan sejumlah pihak yang berdalih tidak meminta pemberian, melainkan hanya menerima. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena posisi pejabat publik melekat dengan kewenangan yang dapat memengaruhi keputusan.
Lebih lanjut, Gabriel menekankan bahwa larangan menerima gratifikasi berlaku sepanjang seseorang menjabat, tidak hanya pada momen tertentu seperti hari raya.
"Jadi, dari sisi waktu, itu tidak tergantung apakah ada sebuah proyek atau kebijakan yang sedang dirancang, sedang dibuat, akan, dan harus diputuskan. Tetapi selama seseorang menempati posisi sebagai pejabat publik, dia harus terbebas dari konflik kepentingan dengan tidak menerima gratifikasi," jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya membedakan pemberian yang bersifat personal dari keluarga dengan pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat dinilai masih perlu diperkuat.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap pemberian hadiah sebagai bentuk terima kasih atas layanan pemerintah.
"Masih cukup banyak masyarakat kita yang berpikiran bahwa kalau mereka berurusan dengan atau memproses sesuatu ke pemerintah, dan urusannya itu beres, maka harus ada semacam ucapan terima kasih. Seolah-olah itu bukan menjadi kewajiban para pejabat. Padahal itu sebenarnya kan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kewajiban pemerintah untuk memberikannya," tegasnya.
Ia pun mendorong masyarakat untuk lebih kritis dalam mengawal kinerja pemerintah, serta tidak merasa perlu memberikan imbalan atas layanan yang memang menjadi hak warga negara.
"Masyarakat kita harus punya mentalitas, punya standar yang kuat bahwa pemerintah ada untuk melayani masyarakat. Itu yang paling pokok. Sehingga tidak perlu lagi disuap, diberi ini dan itu. Kalau Anda tidak puas, ya sudah silahkan Anda teriak, itu hak Anda. Dan kalaupun misalnya Anda puas, Anda tidak perlu memberikan apa pun. Itu adalah hak Anda juga sebagai warga negara untuk menikmati layanan prima dari pemerintah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail