JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB)menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DIY sekaligus menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Penyaluran dana zakat juga dipastikan tidak terkait dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Sultan saat penyerahan zakat di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, belum lama ini. Ia menekankan bahwa zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki peran penting sebagai bantalan sosial di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global.
"Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah. Zakat menghadirkan keringanan, menumbuhkan kasih sayang, dan menyentosakan hati sesama. Bahwa harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dihadirkan manfaatnya untuk kesejahteraan sesama," ujar Sri Sultan.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat sangat bergantung pada profesionalisme lembaga pengelola serta penerapan prinsip tata kelola yang baik. Ia juga menilai keteladanan pimpinan daerah dalam menunaikan zakat merupakan bentuk pernyataan moral kepada masyarakat.
"Kepemimpinan dimulai dari keikhlasan berbagi. Dari zakat menumbuhkan kepercayaan, dan dari kepercayaan lahir partisipasi untuk menyentosakan hati sesama," jelas Ngarsa Dalem.
Sri Sultan pun meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga di lingkungan pemerintah daerah untuk mendorong staf mereka menunaikan zakat melalui lembaga resmi dengan besaran 2,5 persen.
"Harapan saya, pimpinan yang hadir bisa memberitahukan anak buah atau stafnya bagaimana melakukan zakat yang merupakan kewajiban. Kalau mereka hadir tapi tidak memerintahkan stafnya untuk membayar zakat ya percuma. Kita mulai dari pimpinan OPD dan lembaga agar ada instruksi langsung ke bawah," tegas Sultan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS DIY, Puji Astuti menegaskan bahwa dana zakat yang dikelola lembaganya tetap berada dalam koridor syariat dan tidak dialokasikan untuk program MBG yang belakangan menjadi perbincangan publik.
"Kami ingin menegaskan kembali kepada Bapak Gubernur dan masyarakat, bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai prinsip Tiga Aman, Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Pemberitaan dan isu negatif yang berkembang saat ini tentang zakat untuk program MBG tidak benar," ujar Puji.
Ia memastikan penyaluran zakat tidak berkaitan dengan program tersebut karena tidak termasuk dalam kriteria penerima zakat.
"Saya jamin tidak untuk MBG. Kami tidak pernah berhubungan atau bersenggolan pun tidak dengan MBG. Itu sangat berbeda karena MBG tidak masuk dalam kriteria 8 Asnaf," tutur Puji.
BAZNAS DIY juga memaparkan capaian pengelolaan dana sepanjang 2025. Dana ZIS-DSKL yang dihimpun mencapai Rp 12,5 miliar, ditambah donasi bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebesar Rp 1,4 miliar. Menurut Puji, pengelolaan dana tersebut telah diaudit secara keuangan oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut.
Selain itu, audit syariah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia juga memberikan predikat Transparan dan Sangat Baik. Capaian tersebut turut diperkuat dengan perolehan tujuh penghargaan nasional pada ajang BAZNAS Award 2025, termasuk kategori kantor digital terbaik dan penanganan stunting terbaik tingkat nasional.
Diketahui, selama bulan Ramadhan 2026, BAZNAS DIY juga menyiapkan sejumlah program bantuan, di antaranya pendistribusian 1.500 paket zakat fitrah, 2.750 paket Ramadhan Bahagia, bantuan biaya hidup bagi mahasiswa terdampak bencana di Sumatera, program Syiar Al-Qur’an, serta bantuan peralatan khusus bagi penerima manfaat tertentu.
Saat ini sekitar 40 persen zakat yang dihimpun berasal dari aparatur sipil negara (ASN), Puji berharap keteladanan Sri Sultan dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat non-ASN yang dinilai masih memiliki potensi besar.
"Angkanya begini karena memang masih himbauan untuk bisa membayar zakat di BAZNAS. Ke depan barangkali nanti sudah diteladani beliau (Sri Sultan) untuk bisa membayar ke BAZNAS karena ini adalah lembaga pemerintah non struktural," pungkas Puji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung