Pemkab Sleman Akan Gelar Pemilihan Antar Waktu 2026 untuk Isi Kekosongan Jabatan Lurah di Enam Wilayah Ini
JOGJA - Jabatan Lurah di enam Kalurahan di Kabupaten Sleman saat ini masih kosong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menargetkan pengisian posisi tersebut melalui Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada 2026, sebagai upaya memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat Kalurahan yang saat ini masih terbatas karena dijabat Penjabat (PJ) Lurah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan ada lima Kalurahan yang menjadi prioritas PAW, yakni Maguwoharjo, Caturtunggal, Trihanggo, Candibinangun, dan Sendangadi. Sementara untuk Kalurahan Tegaltirto, pelaksanaan PAW masih menunggu penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang Tegaltirto ini karena masih belum selesai proses hukumnya ya, jadi nanti kita masih belum tahu. Kalau sekiranya nanti inkrah di tahun 2026, tentu (PAW) juga akan dilaksanakan di tahun 2026. Tetapi kalau tidak ya mestinya nanti menyesuaikan dengan waktu yang akan selesainya," ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, Pemkab Sleman saat ini tengah mematangkan tahapan pelaksanaan PAW Lurah. Salah satunya dengan menyiapkan regulasi melalui Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) PAW Lurah yang diharapkan rampung dalam waktu dekat.
Mekanisme PAW berbeda dengan pemilihan lurah serentak. Pemilihan bakal dilakukan melalui musyawarah mufakat di Kalurahan dengan sistem perwakilan. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, voting dilakukan, dengan hak pilih hanya diberikan kepada perwakilan. Jumlah perwakilan di setiap Kalurahan bervariasi, mulai dari 200 - 300 hingga 500-600 orang, terdiri dari pamong, BPkal, lembaga masyarakat, RT/RW, tokoh agama, hingga karang taruna.
"Karena faktanya di Sleman ini cukup variatif. Ada Kalurahan yang jumlah pemilihnya itu di bawah 10 ribu. Tetapi ada Kalurahan yang jumlah pemilihnya di atas 30 ribu. Nah ini tentu persiapan dari masing-masing Kalurahan juga berbeda," kata Budi.
Bagi calon Lurah PAW, terdapat beberapa persyaratan. Usia minimal 25 tahun, pamong Kalurahan wajib mengambil cuti, dan anggota BPkal harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai bakal calon. PNS juga diperbolehkan maju dengan syarat memiliki izin atasan, sesuai Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.
Lanjut Budi menambahkan, meskipun masa jabatan Lurah PAW hanya 2 - 3 tahun, periode ini tetap dihitung sebagai satu kali periode jabatan. Artinya, jika jabatan Lurah dibatasi maksimal dua periode, Lurah PAW hanya bisa maju kembali satu kali dalam Pemilihan Lurah serentak 2028-2029.
"Artinya meskipun hanya dua tahun menjabat, tetap dihitung satu periode. Ini yang teman-teman pamong itu kemarin juga menjadi pertimbangan. Meskipun mereka juga berharap, dua sampai tiga tahun menjabat Lurah lumayan untuk bisa menjadi modal dasar ataupun modal sosial untuk kemudian mencalonkan di tahun 2028-2029," katanya.
Sementara itu, Carik Maguwoharjo, Heri Santoso, mengatakan Kalurahan Maguwoharjo siap melaksanakan PAW Lurah. Anggaran pelaksanaan sudah dimasukkan dalam APBkal, namun pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati sebagai dasar hukum dan pedoman teknis.
Sehingga, Heri berharap, dengan persiapan yang terus berjalan, Pemkab Sleman optimistis PAW Lurah dapat dilaksanakan pada 2026 untuk mengisi jabatan yang kosong dan memperkuat pelayanan di tingkat Kalurahan.
"Perbup tentang PAW belum terbit. Kami masih menunggu mekanismenya dari perbup," ujar Heri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung