Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 03 MARET 2026 • 19:10 WIB

Paling Banyak di Sleman, Disnakertrans DIY Ungkap Belum Ada Aduan THR 2026 Tapi Catat 11 Perusahaan Kena Sanksi Tahun Lalu

Paling Banyak di Sleman, Disnakertrans DIY Ungkap Belum Ada Aduan THR 2026 Tapi Catat 11 Perusahaan Kena Sanksi Tahun LaluAudiensi MPBI DIY ke Kantor Disnakertrans, pada Selasa (3/3/2026). (Istimewa)

JOGJA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Menurut Ariyanto, hak pekerja mendapatkan THR diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 2015, namun penegakan peraturan tersebut dalam praktiknya belum sepenuhnya diatur. Oleh karena itu, langkah yang saat ini dilakukan adalah sosialisasi peraturan ke kelurahan dan lembaga penyalur PRT, bekerja sama dengan MPBI.

"Untuk perusahaan yang tahun lalu pernah mendapat aduan pembayaran THR, kita lakukan deteksi dini agar pelaksanaan tahun ini tidak terjadi pelanggaran. Tahun lalu, jumlah aduan mencapai 120 perusahaan, paling banyak di Kabupaten Sleman, dengan jenis pelanggaran yang sering dilaporkan adalah THR belum dibayarkan kurang dari H-7 Lebaran," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (3/3/2026).

Ariyanto menyebut bahwa sanksi bagi perusahaan yang melanggar beragam, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Terkait aduan THR tahun 2025, Ariyanto mengungkapkan pada 2025 terdapat 120 perusahaan yang diadukan terkait pelanggaran pembayaran THR. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Sleman.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan mendapatkan rekomendasi sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.

Ariyanto merinci, di Kota Yogyakarta terdapat tiga perusahaan dan seluruhnya telah membayarkan THR. Di Kabupaten Sleman, empat perusahaan dilaporkan, dengan satu perusahaan telah membayar, dua perusahaan tutup, dan satu pelapor tidak dapat dihubungi kembali. Sementara di Kabupaten Bantul, empat perusahaan diadukan, dua telah membayar dan dua lainnya berizin di luar DIY.

"Sisanya telah dibayarkan semua setelah tim dari dinas memanggil perusahaan," kata Ariyanto.

Sanksi administratif yang diberikan 11 perusahaan itu, kata dia, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Menurut Ariyanto, jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah keterlambatan pembayaran THR, khususnya belum dibayarkan hingga kurang dari H-7 Lebaran.

"Paling banyak ada di Kabupaten Sleman dan jenis pelanggaran yg sering dilaporkan adalah THR belum dibayarkan kurang dari H-7 Lebaran," bebernya.

Kendati demikian, hak THR bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Ariyanto menyebut aturan memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, namun implementasi penegakannya belum diatur secara rinci.

"Hak mendapatkan THR mendasarkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 memang diatur, tetapi implementasi penegakan belum diatur," jelasnya.

Baca juga: Buka Posko THR, Disnaker Sleman Minta Pengusaha Taat Bayar Kewajiban

Oleh karena itu, langkah yang dilakukan Disnakertrans DIY saat ini adalah melakukan sosialisasi peraturan tersebut ke kelurahan dan lembaga penyalur PRT, serta bersinergi dengan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Serta, memastikan setiap laporan yang masuk ke Posko THR 2026 akan diverifikasi, diklarifikasi, serta dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan hingga tingkat kabupaten/kota.

"Untuk tahun ini, pengawasan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya memiliki catatan pelanggaran agar tidak kembali mengulang kesalahan serupa," tandas Ariyanto.

Pada kesempatan yang sama, MPBI DIY mulai hari ini membuka Posko THR 2026 sekaligus mendesak pemerintah daerah memastikan perlindungan bagi pekerja formal maupun informal, termasuk ojek online, kurir, dan pekerja platform digital.

Baca juga: Kawal Hak Pekerja, MPBI DIY Buka Posko Aduan THR 2026 dengan Disnakertrans

Hal ini dikatakan Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja.

"Pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghormatan atas kerja dan kontribusi mereka," ujar Irsad.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konfirmasi Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Paling Banyak di Sleman, Disnakertrans DIY Ungkap Belum Ada Aduan THR 2026 Tapi Catat 11 Perusahaan Kena Sanksi Tahun Lalu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!