JOGJA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyita 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka dugaan tindak pidana perpajakan, Selasa (11/2). Penyitaan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Baturaja dan melalui proses penelusuran aset.
Objek yang disita merupakan milik PA, Direktur PT PIP, perusahaan pengembang properti. PA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2025 atas dugaan pelanggaran ketentuan perpajakan melalui perusahaan tersebut. Sebelum dilakukan penyitaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, lebih dulu melakukan pencatatan blokir terhadap aset-aset dimaksud.
Adapun rincian aset yang disita tersebar di wilayah Baturaja Timur, OKU. Di kawasan Tanjung Baru, penyidik menyita tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.537 meter persegi, lima di antaranya berupa rumah toko (ruko).
Kemudian dua bidang tanah seluas 22.763 meter persegi berada di Baturaja Permai, serta satu bidang tanah seluas 19.990 meter persegi di Banuayu.
Dengan demikian yang disita tersebut yakni total terdapat 10 bidang tanah dan bangunan yang menjadi objek penyitaan. Proses penyitaan turut disaksikan perangkat desa setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara.
"Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan," ujar Hariyadi, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan sementara penyidik, potensi kerugian pada pendapatan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp768.762.235. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Dugaan perbuatan yang dilakukan antara lain dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," ungkap Hariyadi.
Baca juga: Soroti Mahalnya Tiket Pesawat, Pakar UMY Sebut Evaluasi Pajak Salah Satu Solusi
Atas perbuatannya, PA terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
"Tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," pungkas Hariyadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA