JOGJA - Puluhan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DIY, Rabu (27/8/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gelombang demonstrasi buruh nasional yang akan berlangsung secara serentak pada Kamis (28/8/2025) besok.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya membawa enam tuntutan utama dalam aksi kali ini. Salah satu poin penting adalah desakan untuk mereformasi sistem perpajakan di sektor ketenagakerjaan, termasuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
"Kami juga menuntut penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Rabu (27/8/2025).
Selain itu, MPBI DIY menolak sistem kerja outsourcing, menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta mendorong pembentukan satgas PHK. Di sisi lain, para buruh juga mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan tanpa konsep omnibus law segera disahkan.
Mereka juga menyuarakan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih demokratis pada 2029 mendatang.
Soroti Masalah Internal PT Tarumartani 1918
Tuntuan massa buruh MPBI DIY untuk selamatkan para karyawan PT Tarumartani. (Istimewa)
Pada kesempatan itu juga, MPBI DIY membawa isu spesifik terkait kondisi ketenagakerjaan di salah satu BUMD DIY, yaitu PT Tarumartani 1918. Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja NIBA SPSI PT Tarumartani, Suhariyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas karyawan merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerja di perusahaan tersebut.
“Dari 112 responden dalam survei internal pada Januari 2025, sebanyak 62 persen menyatakan tidak nyaman, dan 17 persen lainnya merasa sangat tidak nyaman,” katanya.
Suhariyanto menambahkan, ketidaknyamanan itu paling banyak dipicu oleh persoalan kepemimpinan, terutama di tingkat direksi (51 persen), divisi (27 persen), dan unit (18 persen). Sementara itu, aspek seperti upah dan jam kerja justru tidak terlalu menjadi masalah.
“Ini menunjukkan bahwa perbaikan perlu difokuskan pada manajemen puncak perusahaan,” tegasnya.
Kritik juga datang terkait kinerja direktur. Dari survei terhadap 153 karyawan, sebanyak 99,4 persen menyatakan tidak puas. Penyebabnya antara lain sikap dan kebijakan direktur yang dinilai tidak berpihak pada karyawan.
Komisaris Janji Kawal Perbaikan
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT Tarumartani 1918 dari unsur Pemda DIY, Yudi Ismono, memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perbaikan kondisi internal perusahaan. Ia mengaku rutin berkomunikasi dengan jajaran direksi maupun karyawan untuk mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung