Oknum Guru PNS di SLB Kota Jogja Dilaporkan ke Polisi, diduga Lecehkan Siswinya Sejak November 2025
JOGJA - Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang siswa berkebutuhan khusus terjadi di salah satu SLB Kota Yogyakarta. Seorang oknum guru berstatus PNS berinisial IM dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban berinisial A (12) merupakan siswi kelas 10.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen, mengatakan laporan telah diajukan dan saat ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kami belum bisa menyebutkan detail karena masih dalam proses penanganan di penyidik PPA," ujarnya kepada wartawan, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (20/2/2026).
Tragedi Sejak November 2025
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada November hingga Desember 2025. Namun, kuasa hukum menyebut kronologi lengkap masih didalami penyidik.
"Kalau dari keterangan korban dan keluarga, kejadiannya sekitar November dan Desember 2025. Untuk kronologis detailnya masih digali oleh penyidik karena korban juga berkebutuhan khusus sehingga cukup sulit untuk menggali fakta secara rinci," ungkap Hilmi.
Ia mengatakan, korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, meski belum secara detail. Keterangan lebih lengkap justru disampaikan korban saat pemeriksaan di kepolisian.
Pihak keluarga kemudian menyampaikan aduan tersebut kepada LSM Harimau, sebelum akhirnya menunjuk tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Awalnya korban cerita ke orang tua, tapi belum detail. Kedetailannya ketika diperiksa di Polsek, dia malah lebih terbuka bercerita ke polisi," kata Hilmi.
Terjadi di Kelas dan Luar Ruangan
Terkait lokasi kejadian, ia menyebut dugaan perbuatan terjadi di ruang kelas maupun di luar ruangan sekolah. Namun hal tersebut masih menunggu hasil penyidikan.
"Untuk lokasi pastinya belum tahu. Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas, ada yang di luar," ujar Hilmi.
Ia juga menyebut dugaan perbuatan tidak hanya terjadi satu kali, meski jumlah pastinya belum dapat dipastikan.
"Pengakuannya memang beberapa kali, cuma berapa kalinya kami belum tahu karena masih didalami," bebernya.
Korban diketahui merupakan anak difabel yang telah mengalami keterbatasan sejak kecil dan saat ini kondisi korban masih mengalami trauma.
"Korban ada trauma. Karena berkebutuhan khusus, untuk menggali tanggal dan detail lainnya itu cukup kesulitan," jelas Hilmi.
Pelaku dihukum Seberat - Beratnya
Kuasa hukum lainnya, Alter Lukas Tulia, berharap kasus ini dapat dikawal bersama agar diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami meminta supaya kasus ini dikawal bersama. Jika memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar tidak terulang lagi untuk perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh di luar sana,” tegas Lukas.
Mengenai korban saat ini apakah masuk sekolah pasca insiden, ia belum bisa memberikan keterangan pasti.
"Kalau itu saya kurang tahu detailnya seperti apa. Jadi mungkin sementara terkait fakta detail kita belum tahu dan belum bisa mengungkapkan disini. Nanti perkembangannya kita infokan," ujar Lukas.
Namun, ia kembali menekankan pentingnya pemulihan bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
"Kami ingin korban mendapatkan rehabilitasi agar bisa keluar dari traumanya. Ini perbuatan yang sangat kami sesalkan, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap anak difabel," tegasnya lagi.
Polisi: Laporan Sudah Diterima
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan bahwa laporan telah diterima pihaknya.
"Kalau sekarang sudah buat laporan Perbuatan cabul terhadap anak," kata Apri.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Pemuda Pelaku Curanmor, Dua Motor Diamankan Sebelum Dijual
Namun, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendalaman dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah laporan polisi (LP) resmi diterbitkan.
"Nanti kalau sudah jadi LP baru saya konfirmasi lagi ke teman-teman. Ditunggu saja LP-nya ya," ujar Apri.
Hingga berita ini dinaikkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian masih menggali keterangan dari korban serta saksi-saksi terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung